BPKP Kritik Keras Rencana Pengangkatan Kembali Pensiunan sebagai PLT Dirut Perumda Tirtawening

- Redaksi

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras terkait rencana penunjukan kembali seorang figur yang telah memasuki usia pensiun untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perumda Tirtawening.

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi kuat melanggar regulasi serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMD.

“Menunjuk kembali seseorang yang sudah pensiun sebagai PLT Dirut bukan hanya preseden buruk, tetapi juga diduga melanggar ketentuan batas usia dan persyaratan jabatan Direksi BUMD,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11).

Analisis Hukum BPKP: Potensi Pelanggaran Batas Usia dan Ketidaktepatan Status

BPKP mengacu pada sejumlah regulasi:
• UU Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 33,
• PP Nomor 54 Tahun 2017,
• Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,
• serta Ketentuan pemberhentian Dewan Pengawas/Komisaris dalam Pasal 32 dan 33 PP terkait BUMD,
yang menegaskan pentingnya batas usia, keaktifan jabatan, dan kepatuhan terhadap status kepegawaian.

BPKP menyoroti dua temuan utama:

1. Potensi Pelanggaran Batas Usia Jabatan Direksi

PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 Pasal 50 Ayat (1) huruf (i) mengatur bahwa calon Direksi BUMD harus berusia maksimal 55 tahun pada saat pertama kali mendaftar.

“Meskipun PLT bersifat sementara, ia menjalankan tugas Dirut definitif. Jika seseorang sudah pensiun, otomatis ia melewati batas usia dan tidak lagi memenuhi syarat kompetensi maupun keaktifan. Pengangkatan PLT dari figur pensiunan sama saja mengabaikan semangat regenerasi yang diwajibkan regulasi,” tegas Tarmizi.

2. Status Kepegawaian Tidak Lagi Aktif

Menurut BPKP, Direksi BUMD wajib berasal dari individu yang masih berstatus aktif sebagai pejabat atau pegawai yang memenuhi syarat.

Di sisi lain, Pasal 33 ayat (1) PP mengenai BUMD menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dari unsur pemerintah dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila masa jabatan sebagai pejabat pemerintah telah berakhir atau pensiun.

Ketentuan ini memperkuat bahwa figur yang telah pensiun tidak dapat lagi menduduki jabatan organ perusahaan daerah.

“Status pensiun berarti hubungan kepegawaian berakhir. PLT seharusnya diambil dari pejabat internal yang aktif dan memenuhi syarat, bukan dari individu yang tidak lagi berada dalam struktur organisasi,” jelas Tarmizi.

BPKP Desak KPM Bertindak Tegas

BPKP meminta Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera mengevaluasi ulang dan membatalkan rencana penunjukan tersebut.

Menurut Tarmizi, tindakan itu tidak hanya rentan secara hukum, tetapi berisiko menimbulkan maladministrasi dalam pengelolaan BUMD.

“KPM harus menghentikan praktik yang berpotensi melanggar aturan ini. Jika tetap dipaksakan, BPKP tidak segan membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sorotan pada Transparansi dan Tata Kelola

BPKP menyebutkan bahwa jabatan PLT bersifat darurat administratif, bukan ruang untuk mengangkat kembali figur yang sudah tidak memenuhi syarat usia maupun status jabatan.

“Perumda membutuhkan kepemimpinan yang sesuai regulasi dan kapabel. Pengangkatan PLT harus taat hukum, bukan berbasis kedekatan atau pertimbangan non-profesional,” tutup Tarmizi.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Predator di Sekolah: Oknum Guru SDN di Serpong Diduga Cabuli Belasan Murid, Kini Dirumahkan
Polda NTT Ringkus Penembak Burung Hantu Tyto Alba di Belu, Senapan Angin Diamankan
Air Mata Bu Guru Tri, Kisah Razia Rambut di Jambi yang Berujung Jeruji Besi
Viral Aksi Kejam di NTT: Burung Hantu Manguni Ditembak Hanya Karena “Mengganggu Tidur”
KDM Turun Tangan Tengahi Sengketa Air Gunung Ciremai: PDAM Tirta Kamuning Vs Warga
Tanggul Citarum Jebol di Muaragembong, 553 KK Terendam Banjir Luapan Air Sungai
Melawan Arus Demi Sesuap Nasi: Kisah Viral Penjual Tahu Bulat Terjang Banjir 50 Cm
Insinerator Dilarang, Pemkot Bandung akan Rekrut 1.000 Petugas ‘Gaslah’

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:29 WIB

Predator di Sekolah: Oknum Guru SDN di Serpong Diduga Cabuli Belasan Murid, Kini Dirumahkan

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:22 WIB

Air Mata Bu Guru Tri, Kisah Razia Rambut di Jambi yang Berujung Jeruji Besi

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:15 WIB

Viral Aksi Kejam di NTT: Burung Hantu Manguni Ditembak Hanya Karena “Mengganggu Tidur”

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:35 WIB

KDM Turun Tangan Tengahi Sengketa Air Gunung Ciremai: PDAM Tirta Kamuning Vs Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:38 WIB

Tanggul Citarum Jebol di Muaragembong, 553 KK Terendam Banjir Luapan Air Sungai

Berita Terbaru