Bandung, Mevin.ID — Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mengeluarkan peringatan keras terkait rencana penunjukan kembali seorang figur yang telah memasuki usia pensiun untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perumda Tirtawening.
Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi kuat melanggar regulasi serta prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMD.
“Menunjuk kembali seseorang yang sudah pensiun sebagai PLT Dirut bukan hanya preseden buruk, tetapi juga diduga melanggar ketentuan batas usia dan persyaratan jabatan Direksi BUMD,” ujar Tarmizi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/11).
Analisis Hukum BPKP: Potensi Pelanggaran Batas Usia dan Ketidaktepatan Status
BPKP mengacu pada sejumlah regulasi:
• UU Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 33,
• PP Nomor 54 Tahun 2017,
• Permendagri Nomor 37 Tahun 2018,
• serta Ketentuan pemberhentian Dewan Pengawas/Komisaris dalam Pasal 32 dan 33 PP terkait BUMD,
yang menegaskan pentingnya batas usia, keaktifan jabatan, dan kepatuhan terhadap status kepegawaian.
BPKP menyoroti dua temuan utama:
1. Potensi Pelanggaran Batas Usia Jabatan Direksi
PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 Pasal 50 Ayat (1) huruf (i) mengatur bahwa calon Direksi BUMD harus berusia maksimal 55 tahun pada saat pertama kali mendaftar.
“Meskipun PLT bersifat sementara, ia menjalankan tugas Dirut definitif. Jika seseorang sudah pensiun, otomatis ia melewati batas usia dan tidak lagi memenuhi syarat kompetensi maupun keaktifan. Pengangkatan PLT dari figur pensiunan sama saja mengabaikan semangat regenerasi yang diwajibkan regulasi,” tegas Tarmizi.
2. Status Kepegawaian Tidak Lagi Aktif
Menurut BPKP, Direksi BUMD wajib berasal dari individu yang masih berstatus aktif sebagai pejabat atau pegawai yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, Pasal 33 ayat (1) PP mengenai BUMD menegaskan bahwa anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dari unsur pemerintah dapat diberhentikan sewaktu-waktu apabila masa jabatan sebagai pejabat pemerintah telah berakhir atau pensiun.
Ketentuan ini memperkuat bahwa figur yang telah pensiun tidak dapat lagi menduduki jabatan organ perusahaan daerah.
“Status pensiun berarti hubungan kepegawaian berakhir. PLT seharusnya diambil dari pejabat internal yang aktif dan memenuhi syarat, bukan dari individu yang tidak lagi berada dalam struktur organisasi,” jelas Tarmizi.
BPKP Desak KPM Bertindak Tegas
BPKP meminta Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) segera mengevaluasi ulang dan membatalkan rencana penunjukan tersebut.
Menurut Tarmizi, tindakan itu tidak hanya rentan secara hukum, tetapi berisiko menimbulkan maladministrasi dalam pengelolaan BUMD.
“KPM harus menghentikan praktik yang berpotensi melanggar aturan ini. Jika tetap dipaksakan, BPKP tidak segan membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sorotan pada Transparansi dan Tata Kelola
BPKP menyebutkan bahwa jabatan PLT bersifat darurat administratif, bukan ruang untuk mengangkat kembali figur yang sudah tidak memenuhi syarat usia maupun status jabatan.
“Perumda membutuhkan kepemimpinan yang sesuai regulasi dan kapabel. Pengangkatan PLT harus taat hukum, bukan berbasis kedekatan atau pertimbangan non-profesional,” tutup Tarmizi.***


























