Bandung, Mevin.ID – Sengketa panjang soal kepemilikan lahan SMA Negeri 1 Bandung memasuki babak baru.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1999 yang menjadi dasar kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sah secara hukum.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, dalam keterangannya saat mendatangi langsung lokasi sekolah di Jalan Ir. H. Juanda, Minggu (29/6/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah mengkaji dokumen dan fakta hukum yang ada.
“Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 11 Tahun 1999 sudah sah dan sesuai ketentuan hukum. Kami tegaskan, status tanah ini milik negara,” ujarnya tegas.
Pernyataan ini merespons gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL)—organisasi yang pernah mengelola lahan tersebut di masa lalu.
PLK menuntut agar sertifikat yang dikeluarkan BPN pada tahun 1999 dibatalkan.
Namun menurut Bambang, klaim PLK tidak memiliki kekuatan hukum yang meyakinkan.
Ia menyebut bahwa HCL telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan berdasarkan UU No. 50 Tahun 1960, dan oleh karenanya tidak dapat diturunkan secara hukum kepada PLK.
“Putusan perkara Nomor 228 yang sudah inkrah di tingkat kasasi memperkuat bahwa PLK bukan kelanjutan hukum dari HCL. Jadi, secara normatif perkara ini seharusnya selesai di tingkat pertama,” katanya.
Meski sebelumnya PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dalam putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, Bambang mengaku optimistis bahwa upaya hukum selanjutnya akan berpihak pada negara.
“Kami tetap yakin, bukti dan dalil hukum yang kami ajukan sangat kuat. Sayangnya, saat putusan di tingkat pertama, hal-hal substansial dari BPN dan pihak tergugat intervensi justru diabaikan oleh majelis hakim,” ujar Bambang dengan nada prihatin.
Sengketa ini menyedot perhatian publik karena menyangkut masa depan salah satu sekolah negeri tertua dan paling berprestasi di Bandung.
Banyak pihak, termasuk Ombudsman RI, telah menyerukan agar persoalan hukum ini tidak mengganggu kelangsungan layanan pendidikan.***