BPN Tegaskan Lahan SMAN 1 Bandung Sah Milik Negara, Klaim PLK Dinilai Lemah di Mata Hukum

- Redaksi

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Mevin.ID – Sengketa panjang soal kepemilikan lahan SMA Negeri 1 Bandung memasuki babak baru.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung menegaskan bahwa sertifikat Hak Guna Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1999 yang menjadi dasar kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung sah secara hukum.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, dalam keterangannya saat mendatangi langsung lokasi sekolah di Jalan Ir. H. Juanda, Minggu (29/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah mengkaji dokumen dan fakta hukum yang ada.

“Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 11 Tahun 1999 sudah sah dan sesuai ketentuan hukum. Kami tegaskan, status tanah ini milik negara,” ujarnya tegas.

Pernyataan ini merespons gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), yang mengklaim sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL)—organisasi yang pernah mengelola lahan tersebut di masa lalu.

PLK menuntut agar sertifikat yang dikeluarkan BPN pada tahun 1999 dibatalkan.

Namun menurut Bambang, klaim PLK tidak memiliki kekuatan hukum yang meyakinkan.

Ia menyebut bahwa HCL telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan berdasarkan UU No. 50 Tahun 1960, dan oleh karenanya tidak dapat diturunkan secara hukum kepada PLK.

“Putusan perkara Nomor 228 yang sudah inkrah di tingkat kasasi memperkuat bahwa PLK bukan kelanjutan hukum dari HCL. Jadi, secara normatif perkara ini seharusnya selesai di tingkat pertama,” katanya.

Meski sebelumnya PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK dalam putusan Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, Bambang mengaku optimistis bahwa upaya hukum selanjutnya akan berpihak pada negara.

“Kami tetap yakin, bukti dan dalil hukum yang kami ajukan sangat kuat. Sayangnya, saat putusan di tingkat pertama, hal-hal substansial dari BPN dan pihak tergugat intervensi justru diabaikan oleh majelis hakim,” ujar Bambang dengan nada prihatin.

Sengketa ini menyedot perhatian publik karena menyangkut masa depan salah satu sekolah negeri tertua dan paling berprestasi di Bandung.

Banyak pihak, termasuk Ombudsman RI, telah menyerukan agar persoalan hukum ini tidak mengganggu kelangsungan layanan pendidikan.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru