MALUKU, Mevin.ID – Aksi kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian kembali mencoreng institusi Polri. Seorang anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga menganiaya dua orang pelajar SMP di Maluku secara brutal hingga salah satu korban tewas dunia.
Kejadian memilukan ini memicu kemarahan publik dan memaksa Mabes Polri angkat bicara untuk meredam gejolak di masyarakat.
Kronologi Kejadian: Dihantam Helm Saat Pakai Seragam
Peristiwa berdarah ini terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Maluku. Saat itu, dua orang korban yang merupakan kakak beradik tengah melintas menggunakan sepeda motor. Keduanya diketahui masih duduk di kelas IX salah satu SMP Islam Negeri dan masih mengenakan seragam sekolah lengkap.
Tanpa alasan yang jelas, Bripda MS menghentikan motor korban dan langsung melayangkan pukulan keras menggunakan helm. Pukulan tersebut membuat kedua pelajar tersebut terjatuh dari motor.
Naas, akibat penganiayaan tersebut, korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026). Sementara sang kakak masih harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.
Polri Mengaku “Tercoreng”
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan bawahannya tersebut. Ia mengakui bahwa perilaku Bripda MS sangat jauh dari nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Polri, yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” ujar Isir, Sabtu (21/2/2026).
Polri berjanji akan melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel, baik melalui peradilan pidana maupun sidang kode etik. Saat ini Bripda MS telah diamankan dan mendekam di rutan Polres Kota Tual untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Desakan Pecat dan Proses Pidana
Kasus ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat dan politikus di DPR mengecam aksi brutal tersebut dan mendesak agar pelaku tidak hanya dikenai sanksi etik, tetapi juga dipecat secara tidak hormat (PTDH) serta dihukum pidana maksimal.
Publik kini kembali mempertanyakan pola pengawasan personel di lapangan, terutama pasukan khusus seperti Brimob, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan memakan korban jiwa dari kalangan sipil, terlebih anak di bawah umur.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























