JAKARTA, Mevin.ID – Di tengah mencuatnya kembali wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), mantan Juru Bicara Presiden ke-7 RI, Johan Budi Sapto Pribowo, mengungkap tabir di balik layar peristiwa medio 2017-2018. Johan mengonfirmasi bahwa desakan revisi kala itu memang murni inisiatif DPR yang membuat Istana sempat berada di posisi sulit.
Dalam keterangannya yang kembali dikutip pada Rabu (18/2/2026), Johan menceritakan sebuah momen krusial saat dirinya harus menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sedang berada di Amerika Serikat (AS) untuk meminta kepastian sikap.
Telepon Tengah Malam ke Amerika
Kala itu, DPR tengah menunggu keputusan Presiden apakah akan menyetujui revisi UU KPK atau tidak. Johan yang berada di Jakarta merasa pernyataan Presiden sangat mendesak karena tekanan publik dari kelompok antikorupsi begitu masif.
“Saya kontak ajudan, kata ajudan ‘Pak Johan mohon maaf Bapak sudah di peraduan’ (masuk kamar). Tapi saya bilang ini sangat penting,” kenang Johan Budi.
Tak lama, Jokowi menghubungi balik dan langsung meminta pendapat Johan sebagai sosok yang lama berkarier di KPK. Dengan tegas, Johan menyarankan agar Presiden menolak revisi tersebut.
“Menurut saya jangan direvisi Pak, karena ini lahir dari reformasi dan kelompok antikorupsi sangat menentang. Pemerintah butuh dukungan mereka,” jelas Johan kepada Jokowi saat itu.
Usulan Penundaan yang Berujung Statement Resmi
Usai diskusi singkat tersebut, Johan mengusulkan agar dirinya memberikan pernyataan resmi ke publik untuk meredam kegaduhan. Saat itu, ia menegaskan bahwa pemerintah merasa belum saatnya merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 (UU KPK versi lama).
Namun, sejarah mencatat bahwa pada akhirnya revisi tetap terjadi pada tahun 2019, yang kemudian melahirkan UU Nomor 19 Tahun 2019. Beleid inilah yang kini dianggap banyak pihak telah melemahkan taji lembaga antirasuah tersebut.
Jokowi Kini Setuju Direvisi Lagi
Menariknya, setelah sekian lama, Joko Widodo baru-baru ini menyatakan dukungannya jika UU KPK direvisi kembali untuk memperkuat lembaga tersebut. Saat ditemui di Solo pada Jumat (13/2/2026), Jokowi kembali menegaskan alibinya soal peristiwa 2019.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujar Jokowi, merujuk pada aturan bahwa UU tetap sah berlaku setelah 30 hari disahkan paripurna meski tanpa tanda tangan Presiden.
Kesaksian Johan Budi ini seolah mengonfirmasi bahwa tarik-ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif terkait independensi KPK telah berlangsung lama dan penuh dengan drama politik di balik pintu Istana.***
Editor : Bar Bernad


























