JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah Indonesia resmi membuka keran impor untuk sejumlah komoditas pangan dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari perjanjian dagang resiprokal. Kesepakatan ini mencakup impor 1.000 ton beras khusus, 580.000 ekor ayam hidup, hingga bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanesto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan spesifik di dalam negeri sekaligus menjaga keseimbangan perdagangan antar-kedua negara.
1. Impor Beras Khusus: Skala Kecil dan Terukur
Meskipun menyetujui impor beras, Haryo menegaskan bahwa volume yang didatangkan sangat kecil dan tidak akan mengganggu stabilitas pasar beras nasional.
-
Volume: 1.000 Ton (Beras klasifikasi khusus).
-
Signifikansi: Hanya sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional 2025 yang mencapai 34,69 juta ton.
-
Catatan: Indonesia tercatat tidak mengimpor beras dari AS dalam 5 tahun terakhir. Realisasi impor nantinya akan sangat bergantung pada permintaan pasar domestik.
2. Fokus pada Bibit Ayam (GPS) dan Bahan Baku Industri
Selain beras, pemerintah mengalokasikan impor 580.000 ekor ayam dengan nilai estimasi mencapai USD 17 juta hingga USD 20 juta. Namun, Haryo meluruskan bahwa ayam yang diimpor bukanlah ayam potong untuk konsumsi langsung, melainkan bibit unggul.
“Ayam yang diimpor adalah ayam hidup jenis Grand Parent Stock (GPS). Ini sangat dibutuhkan peternak sebagai sumber genetik utama karena fasilitas pembibitan GPS belum tersedia di Indonesia,” ujar Haryo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
Tak hanya itu, Indonesia juga akan mendatangkan:
-
120.000 – 150.000 ton MDM (Mechanically Deboned Meat): Bahan baku pembuatan sosis, nugget, dan bakso.
-
Jagung Industri: Sekitar 1,4 juta ton untuk bahan baku industri makanan dan minuman (MaMin) guna memenuhi standar mutu internasional.
3. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Pemerintah menjamin bahwa kebijakan ini tidak akan mematikan usaha peternak atau petani lokal. Impor bagian ayam seperti leg quarters atau thighs tetap diperbolehkan selama memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan yang ketat.
Langkah ini dipandang strategis mengingat industri MaMin berkontribusi sebesar 7,13% terhadap PDB Nasional dan menyerap sekitar 6,7 juta tenaga kerja. Dengan memastikan kecukupan bahan baku bermutu, daya saing ekspor produk olahan Indonesia diharapkan tetap kuat di pasar global.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Kompas


























