JAKARTA, Mevin.ID: – Pemerintah secara resmi menetapkan Kabupaten Garut, Jawa Barat, sebagai kawasan rawan bencana tsunami. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 431.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 17 Desember 2025.
Keputusan ini didasari pertimbangan kondisi geografis Garut yang sebagian besar pantainya bersifat landai hingga agak curam, serta posisinya yang berhadapan langsung dengan zona Megathrust Sunda. Zona ini dikenal sebagai salah satu sumber potensial pembangkit tsunami di selatan Jawa.
“Dalam rangka upaya mitigasi bencana tsunami, diperlukan penetapan kawasan rawan tsunami di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat,” demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Aturan ini membagi Kawasan Rawan Bencana (KRB) Tsunami di Garut menjadi tiga tingkat kerawanan:
1. KRB Tsunami Tinggi
2. KRB Tsunami Menengah
3. KRB Tsunami Rendah
Detail sebaran kawasan tersebut tercantum dalam Peta KRB Tsunami Kabupaten Garut berskala 1:25.000 yang disertakan sebagai lampiran, baik dalam bentuk cetak maupun digital.
Penetapan ini diharapkan menjadi acuan utama bagi pemerintah pusat, daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan berbagai upaya mitigasi. Beberapa di antaranya meliputi:
· Pemberian rekomendasi teknis mitigasi bencana tsunami.
· Penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
· Penetapan batas sempadan pantai, jalur, dan tempat evakuasi.
· Penyusunan peta risiko bencana.
· Diseminasi informasi kepada masyarakat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan mengurangi risiko korban jiwa serta kerugian material jika bencana tsunami terjadi di masa depan.***
Penulis : Atep K
Editor : Atep K


























