Jakarta, Mevin.ID – Tragedi banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa bencana besar tersebut bukan murni fenomena alam, melainkan dipicu oleh alih fungsi lahan masif di kawasan hulu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan adanya dugaan keterlibatan korporasi di balik kerusakan lingkungan yang memperparah dampak curah hujan tinggi tersebut.
Temuan Satgas PKH: Korelasi Kuat Alih Fungsi Lahan
Berdasarkan identifikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan analisis dari Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB), ditemukan korelasi kuat antara hilangnya vegetasi hutan dengan volume air yang meluap ke pemukiman.
“Bencana banjir besar di Sumatera bukan hanya fenomena alam biasa, melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bertemu dengan curah hujan yang tinggi,” ujar Burhanuddin dalam acara penyerahan uang denda pelanggaran kawasan hutan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (24/12/2025).
27 Perusahaan Masuk Radar Investigasi
Hingga saat ini, Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi terdampak.
Investigasi ini bertujuan untuk mendalami sejauh mana entitas korporasi tersebut berkontribusi terhadap kerusakan ekosistem hulu.
Poin-poin Utama Temuan:
- Alih Fungsi Lahan: Hutan di hulu sungai berubah fungsi secara ilegal maupun administratif.
- Penurunan Daya Serap: Hilangnya tutupan vegetasi menyebabkan tanah tidak mampu menyerap air hujan ekstrem.
- Lonjakan Debit Air: Air permukaan meningkat tajam dan langsung meluncur menjadi banjir bandang karena tidak ada penghalang alami.
Langkah Tegas: Investigasi Lanjut
Jaksa Agung merekomendasikan percepatan investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai. Langkah ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan.
“Lanjutkan proses investigasi terhadap seluruh subjek hukum yang dicurigai guna percepatan penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Burhanuddin di hadapan tumpukan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun hasil denda kawasan hutan.
Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa keserakahan korporasi dalam mengelola lahan hutan dapat berdampak fatal bagi ribuan nyawa warga di hilir sungai.***


























