Bandung Barat, Mevin.ID – Peraturan daerah tidak boleh berhenti di meja birokrat. Agar benar-benar berdampak, aturan harus dibumikan — dipahami dan dijalankan langsung oleh masyarakat. Inilah pesan utama yang disampaikan Tati Supriati Irwan, S.Sos, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Jumat (25/4/2025) di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Cikalong Wetan.
“Masyarakat bukan hanya penerima kebijakan, tapi harus jadi pelaku utama dalam menjaga ketahanan keluarga. Perda ini hadir untuk membangun kesadaran itu,” ujar Tati di hadapan puluhan warga dan tokoh masyarakat setempat.
Desa sebagai Titik Awal Ketahanan Sosial
Tati menyampaikan bahwa desa adalah pondasi utama pembangunan sosial, dan keluarga merupakan unit terkecil yang paling menentukan. Maka, pendidikan nilai, perencanaan hidup berkeluarga, dan kesiapan mental menjadi faktor penting yang harus diperkuat — bukan hanya oleh negara, tapi oleh masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum yang digelar di GOR Desa Wangun Jaya, warga diajak untuk tidak hanya memahami isi Perda, tapi juga menyampaikan pengalaman dan persoalan nyata di lingkungan mereka, seperti pernikahan dini dan tantangan ekonomi keluarga.
“Kita sering lupa, bahwa regulasi bisa jadi solusi kalau dibuat dekat dengan realitas. Dan itu dimulai dari ruang dialog seperti ini,” tambahnya.
Pencegahan Pernikahan Dini Lewat Edukasi Warga
Salah satu isu penting yang mencuat dalam kegiatan ini adalah masih tingginya praktik pernikahan dini di desa. Tati menegaskan bahwa pencegahan tak cukup dengan larangan, tapi harus dibarengi dengan edukasi, bimbingan keluarga, dan peran aktif tokoh masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya menyalahkan. Harus ada pendekatan yang membimbing, agar generasi muda tahu bahwa pernikahan bukan hanya soal usia, tapi kesiapan hidup,” ujarnya.
Legislator Harus Turun, Bukan Hanya Teken
Tati menegaskan bahwa keberadaan legislator tidak hanya di kantor atau sidang, tapi harus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan regulasi berjalan. Sosialisasi Perda ini menjadi bentuk nyata bagaimana kebijakan bisa menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar dokumen formal.
“Kalau kita ingin masyarakat kuat, keluarga harus dipersiapkan. Dan itu hanya bisa tercapai kalau negara dan rakyat berjalan bersama,” tutupnya.***