Bukan Sekadar Sosialisasi Perda, Warga Harus Jadi Subjek Pembangunan Keluarga

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tati Supriati Irwan S.Sos, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, memilih Desa Karang Sari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, sebagai lokasi Reses II Tahun Sidang 2024-2025. Kegiatan reses ini dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025)

Tati Supriati Irwan S.Sos, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, memilih Desa Karang Sari, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, sebagai lokasi Reses II Tahun Sidang 2024-2025. Kegiatan reses ini dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025)

Bandung Barat, Mevin.ID – Peraturan daerah tidak boleh berhenti di meja birokrat. Agar benar-benar berdampak, aturan harus dibumikan — dipahami dan dijalankan langsung oleh masyarakat. Inilah pesan utama yang disampaikan Tati Supriati Irwan, S.Sos, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Golkar, saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Jumat (25/4/2025) di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Cikalong Wetan.

“Masyarakat bukan hanya penerima kebijakan, tapi harus jadi pelaku utama dalam menjaga ketahanan keluarga. Perda ini hadir untuk membangun kesadaran itu,” ujar Tati di hadapan puluhan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Desa sebagai Titik Awal Ketahanan Sosial

Tati menyampaikan bahwa desa adalah pondasi utama pembangunan sosial, dan keluarga merupakan unit terkecil yang paling menentukan. Maka, pendidikan nilai, perencanaan hidup berkeluarga, dan kesiapan mental menjadi faktor penting yang harus diperkuat — bukan hanya oleh negara, tapi oleh masyarakat itu sendiri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam forum yang digelar di GOR Desa Wangun Jaya, warga diajak untuk tidak hanya memahami isi Perda, tapi juga menyampaikan pengalaman dan persoalan nyata di lingkungan mereka, seperti pernikahan dini dan tantangan ekonomi keluarga.

“Kita sering lupa, bahwa regulasi bisa jadi solusi kalau dibuat dekat dengan realitas. Dan itu dimulai dari ruang dialog seperti ini,” tambahnya.

Pencegahan Pernikahan Dini Lewat Edukasi Warga

Salah satu isu penting yang mencuat dalam kegiatan ini adalah masih tingginya praktik pernikahan dini di desa. Tati menegaskan bahwa pencegahan tak cukup dengan larangan, tapi harus dibarengi dengan edukasi, bimbingan keluarga, dan peran aktif tokoh masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya menyalahkan. Harus ada pendekatan yang membimbing, agar generasi muda tahu bahwa pernikahan bukan hanya soal usia, tapi kesiapan hidup,” ujarnya.

Legislator Harus Turun, Bukan Hanya Teken

Tati menegaskan bahwa keberadaan legislator tidak hanya di kantor atau sidang, tapi harus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan regulasi berjalan. Sosialisasi Perda ini menjadi bentuk nyata bagaimana kebijakan bisa menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar dokumen formal.

“Kalau kita ingin masyarakat kuat, keluarga harus dipersiapkan. Dan itu hanya bisa tercapai kalau negara dan rakyat berjalan bersama,” tutupnya.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”
Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial
Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik
Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu
RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga
Putusan MK Soal Pemilu Dinilai Paradoks, Gus Khozin: Ini Bukan Sekadar Urusan Teknis
Pulau-Pulau Indonesia Dijual Online? DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Tak Ada Tempat untuk Seragam Palsu: DPR Dukung Larangan Ormas Bergaya TNI

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 11:28 WIB

Legislator Kutuk Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Cianjur: “Tindakan Biadab, Harus Diusut Tuntas”

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Komisi I DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Gempuran Media Sosial

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:07 WIB

Komisi III DPR Kritik Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu: Dinilai Timbulkan Polemik

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:30 WIB

Wakil Ketua DPR: Tidak Ada Revisi UU MK Pasca Putusan Pemisahan Pemilu

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:24 WIB

RUU KUHAP Versi Baru: 334 Pasal, 10 Perubahan Besar, dan Janji Perlindungan Hak Warga

Berita Terbaru