GARUT, Mevin.ID – Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penganiayaan di kawasan retribusi objek wisata Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Akibat aksi brutal preman lokal ini, pelaku pun digulung aparat kepolisian sekaligus pembebasan retribusi alias gratis bagi setiap pengunjung Pantai Santolo.
Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB ini diduga bermula dari perselisihan terkait penarikan retribusi di lokasi tersebut.
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar mengonfirmasi bahwa korban, warga Kampung Santolo, mengalami luka sobek di bagian pelipis kanan akibat pukulan. Dugaan sementara, adu mulut antara korban dengan terduga pelaku berujung pada tindak kekerasan fisik.
“Terduga pelaku yang berinisial AY (35), juga warga setempat, telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Korban telah mendapat pertolongan medis di Puskesmas Cikelet,” jelas Kapolsek, mengutip Tribratanews, Kamis (1/2/2026).
Polsek Cikelet telah melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami motif serta kronologi kejadian. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu menyelesaikan masalah dengan cara damai dan menghindari tindakan anarkis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengedepankan musyawarah, tidak menggunakan kekerasan, demi keamanan dan ketertiban bersama, khususnya di kawasan wisata,” tegas Iptu Aktas.
Insiden ini menjadi perhatian aparat untuk menjaga kondusivitas objek wisata Pantai Santolo, yang merupakan salah satu destinasi andalan di pesisir selatan Garut.***
Penulis : Atep K
Editor : Atep K


























