TUBAN, Mevin.ID – Pertamina Patra Niaga resmi menjatuhkan sanksi keras kepada SPBU 5362321 Latsari, Kecamatan Tuban, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah viralnya video yang menunjukkan sebuah mobil dinas berplat merah sengaja mengganti plat menjadi hitam demi bisa menenggak BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang toleransi bagi praktik kecurangan dalam penyaluran subsidi negara.
“Pengecekan telah dilakukan dan ditemukan benar adanya pelayanan pada kendaraan terduga melakukan praktik curang demi mendapatkan BBM bersubsidi,” ungkap Ahad dalam keterangan resminya, Selasa (17/2/2026).
Kelalaian Operator Jadi Pemicu
Investigasi internal mengungkap bahwa operator SPBU tersebut lalai dalam menjalankan prosedur verifikasi. Petugas di lapangan hanya berpedoman pada tampilan visual di mesin EDC tanpa melakukan pengecekan fisik untuk mencocokkan antara barcode dengan plat nomor kendaraan yang sebenarnya.
Diketahui kemudian, mobil dinas yang terlibat dalam video viral tersebut merupakan kendaraan operasional Kepala Kantor Kemenag Tuban.
Sanksi: Stop Pasokan Pertalite 7 Hari
Sebagai bentuk pembinaan dan efek jera, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa:
-
Pemberhentian penyaluran Pertalite selama 7 hari, terhitung sejak 17 Februari 2026.
-
Kewajiban menyediakan stok substitusi, di mana SPBU terkait wajib menjamin ketersediaan Pertamax Series agar pelayanan kepada konsumen umum tidak terputus.
Ancaman Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)
Pertamina memperingatkan seluruh mitra SPBU untuk lebih memperketat pengawasan. Jika pelanggaran serupa terulang kembali, sanksi yang lebih berat sudah menanti.
“Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi, maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkas Ahad.
Langkah tegas ini sejalan dengan aturan BPH Migas untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, termasuk kendaraan dinas pemerintah.***
Editor : Bar Bernad


























