Bunuh Diri Korban Pinjol Dinilai Sebagai Tragedi Kemanusiaan. Aher: Perlu Literasi yang Kuat Soal Pinjaman Online

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan

Wakil Ketua Komisi I DPR Ahmad Heryawan

Jakarta, Mevin.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan menilai peristiwa bunuh diri korban Pinjol sebagai tragedi kemanusiaan yang perlu ditangani serius oleh pemerintah.

“Ini adalah tragedi kemanusiaan yang membutuhkan tindakan segera dan menyeluruh dari semua pihak secara tegas dan sistematis. Otoritas terkait seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kepolisian harus lebih agresif dalam menindak pinjol ilegal yang sering kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan praktik intimidasi,” kata Heryawan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Pria di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), berinisial AF (31) membunuh anaknya berinisial AH (3) dan istri, YL (28), lalu bunuh diri karena terlilit utang pinjaman online (pinjol).

Menurut Aher, panggilan akrabnya, perlu ada edukasi dan literasi ke masyarakat soal legalitas pinjol. Juga terkait risikonya.

“Edukasi masyarakat mengenai perbedaan antara pinjol legal dan ilegal juga harus diperkuat. Kasus ini menyoroti kurangnya literasi keuangan masyarakat,” ujarnya.

Aher menuturkan soal ekonomi kerap mempengaruhi kondisi mental seseorang. Dia berharap pemerintah memberikan layanan konseling yang mudah diakses warga yang sedang mengalami permasalahan ekonomi yang berat.

“Masalah ekonomi sering kali memengaruhi kondisi mental seseorang. Pemerintah perlu meningkatkan layanan konseling psikologis yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi mereka yang sedang menghadapi tekanan ekonomi berat,” tutur dia.

Aher mengatakan perlu ada reformasi terhadap regulasi pinjol. Regulasi harus dibuat melindungi masyarakat selaku konsumen dari cara penagihan yang dirasa tak manusiawi.

“Regulasi terhadap operasional fintech lending, khususnya di sektor pinjol, perlu diperketat. Pemerintah dan DPR harus segera mempercepat pengesahan undang-undang yang melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak manusiawi. Pendekatan humanis dalam penyelesaian masalah,” tegas dia.

Di sisi lain, Heryawan juga meminta Komdigi menguatkan pengawasan terhadap platform digital pinjol. Serta melakukan optimalisasi penyelenggaraan sistem elektronik dan pemblokiran terhadap situs pinjol ilegal.

“Pertama-tama, penguatan sistem deteksi dini terhadap aplikasi pinjol ilegal menjadi sangat krusial. Sistem ini harus mampu mengidentifikasi dan melacak kemunculan aplikasi-aplikasi mencurigakan sebelum mereka menjangkau dan merugikan masyarakat luas. Setelah deteksi, langkah berikutnya adalah melakukan pemblokiran secara lebih agresif. Ini tidak hanya mencakup aplikasi pinjol ilegalnya saja, tetapi juga seluruh ekosistem pendukungnya, termasuk iklan-iklan yang beredar di berbagai platform digital,” kata Heryawan.

“Pendekatan ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, mengingat pelaku pinjol ilegal seringkali mencari celah untuk kembali beroperasi dengan berbagai cara. Namun, upaya teknis saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan edukasi yang masif kepada masyarakat,” imbuhnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Ude D Gunadi

Editor : Dedi Barnadi

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan
Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR
Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU
Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Fleksibel, Aturan Baru, dan Peluang Naik Status
Gen Z Paling Puas! Survei Indikator: 72,8% Publik Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
Tembus 79,9 Persen, Survei Indikator: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Sangat Tinggi
Aktifkan Satgas P2MI, Projo Siap Gandeng KP2MI Tata Kelola Penempatan 500 Ribu Pekerja Migran Sesuai UU No. 18/2017

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:29 WIB

Geger! KPK Bongkar ‘Safe House’ Mewah Pejabat Bea Cukai, Isinya Gepokan Dolar dan Emas Batangan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:00 WIB

Peserta BPJS PBI Terancam Nyawa, 4 Menteri Dipanggil DPR

Senin, 9 Februari 2026 - 09:30 WIB

Keanehan Sinkhole Aceh Tengah Terjadi Bukan di Daerah Kapur, Simak Penjelasan Kementerian PU

Senin, 9 Februari 2026 - 07:43 WIB

Sempat Kabur Saat OTT, Bos PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK Terkait Suap Bea Cukai

Senin, 9 Februari 2026 - 07:40 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Besaran Fleksibel, Aturan Baru, dan Peluang Naik Status

Berita Terbaru