Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Rp14,2 Miliar

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Rp14,2 Miliar

Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Resmi Ditahan KPK Terkait Suap Proyek Rp14,2 Miliar

Jakarta, Mevin.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, pada Sabtu (20/12/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain pasangan bapak-anak tersebut, KPK juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan. Ketiganya merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim penyidik di Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2024).

Modus Operandi ‘Ijon’ Proyek

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total dugaan suap yang diterima Bupati Ade mencapai Rp14,2 miliar. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama:

1. Suap Ijon Proyek (Rp9,5 Miliar): Diberikan oleh Sarjan selaku penyedia paket proyek. Uang ini diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui perantara HM Kunang (ayah Bupati).

2. Penerimaan Lainnya (Rp4,7 Miliar): Diduga diterima dari berbagai pihak lain sepanjang tahun 2025.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Gedung Merah Putih,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam penggeledahan di rumah pribadi Bupati, KPK menyita uang tunai senilai Rp200 juta yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat dari pihak swasta.

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

1. Ade Kuswara & HM Kunang (Penerima): Disangkakan melanggar Pasal 12a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Sarjan (Pemberi): Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penangkapan ini mengejutkan publik Bekasi, mengingat Ade Kuswara baru menjabat sekitar satu tahun. Pihak PDI-P selaku partai pengusung menegaskan bahwa partai tidak pernah mengajarkan kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

Sementara itu, sesaat sebelum ditahan, Ade Kuswara sempat menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bekasi atas kasus yang menjeratnya tersebut.***

Facebook Comments Box

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menu MBG di Bulan Puasa: Ada Kurma, Susu, hingga Telur Puyuh
Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500
Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun
Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS
Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan
Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR
Gempa Berkekuatan M 5,7 Guncang Kepulauan Tanimbar, Maluku
Darurat Mental Health! Menkes Ungkap 28 Juta Penduduk Indonesia Punya Masalah Kejiwaan

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:00 WIB

Black Box Ditemukan, KNKT Mulai Investigasi Kecelakaan ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:15 WIB

Seni Cadas Tertua di Dunia Ditemukan di Gua Muna Sulawesi, Usianya 67.800 Tahun

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:00 WIB

Profil Kezia Syifa: Rela Status WNI Dicoret, Mantap Menjadi Tentara AS

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:55 WIB

Pakai Modus “Uang Karungan”, Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:30 WIB

Wamenkum Desak Pembahasan Cepat RUU Pidana Mati Bersama Komisi III DPR

Berita Terbaru