Bupati Bekasi Ade Kuswara Kena OTT KPK, dr. Asep Surya Atmaja Resmi Jadi Plt

- Redaksi

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK - Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja. Dirinya memastikan pemerintahan berjalan normal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : wartakota tribun

OTT KPK - Wakil Bupati Bekasi, dr Asep Surya Atmaja. Dirinya memastikan pemerintahan berjalan normal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : wartakota tribun

Bekasi, Mevin.ID – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dilaporkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Sabtu (20/12/2025).

Menanggapi kekosongan kepemimpinan tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bergerak cepat guna menjaga stabilitas pemerintahan. Gubernur secara resmi menunjuk Wakil Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.

Surat Perintah Beredar Luas di WhatsApp

Informasi mengenai penunjukan ini diperkuat dengan beredarnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor: 9344/KPG.11.01/PEMOTDA di berbagai grup pesan singkat WhatsApp. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi dr. Asep untuk segera mengambil alih kendali pemerintahan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Fokus pada Keberlangsungan Pelayanan Publik

Langkah cepat ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan meskipun kepala daerah sedang tersandung masalah hukum. Dalam mandat tersebut, dr. Asep Surya Atmaja memiliki tugas dan wewenang krusial, antara lain:

  • Pelaksana Harian: Menjalankan tugas operasional Bupati Bekasi di samping jabatan tetapnya sebagai Wakil Bupati.

  • Stabilitas Daerah: Menjamin pelayanan publik dan stabilitas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tetap kondusif.

  • Masa Jabatan: Menjabat sebagai Plt hingga ditetapkannya Bupati Bekasi definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Landasan Hukum Penunjukan

Penunjukan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Plt didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni:

  1. UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. PP Nomor 40 Tahun 2008 mengenai tata cara pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kilas Balik Kepemimpinan

Sebagai catatan, dr. Asep Surya Atmaja dan Ade Kuswara Kunang merupakan pasangan yang memenangi kontestasi untuk periode 2025–2030. Pasangan ini maju dengan dukungan koalisi partai besar, termasuk PPP dan PDI Perjuangan.

Hingga berita ini dirilis, pihak KPK RI belum memberikan pernyataan resmi mengenai rincian kasus korupsi yang menjerat Ade Kuswara Kunang. Namun, dengan penunjukan Plt ini, masyarakat Bekasi diharapkan tetap tenang karena urusan administrasi dan pelayanan publik dipastikan tidak akan terganggu.***

Facebook Comments Box

Penulis : Clendy Saputra

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki
Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!
Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan
Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan
Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya
Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”
“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:06 WIB

Fenomena “Siang Dingin” di Indramayu & Majalengka, Warga Sampai Tidur Pakai Kaus Kaki

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:56 WIB

Babak Baru Konflik GBI Bodogol: Opang Tuntut Rp12 Juta untuk “Zona Hijau”, Ini Klarifikasinya!

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1

Berita Terbaru