Jakarta, Mevin.ID – Kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya, HM Kunang (HMK), memicu reaksi keras dari Pemerintah Pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa praktik korupsi di tingkat daerah tidak dapat ditoleransi karena merugikan masyarakat secara langsung.
“Di saat pemerintah berjuang mengefisienkan anggaran agar manfaatnya sampai ke rakyat, praktik korupsi justru merampas hak publik dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Bima Arya kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:
-
Maraton Penggeledahan di Bekasi, KPK Amankan Dokumen Penting dari Kantor Bupati dan Dinas Teknis.
-
Kinerja Akhir Tahun 2025: KPK Gelar 11 OTT dan Tetapkan 118 Tersangka
Kemendagri Perketat Pengawasan Digital
Merespons kasus yang melibatkan bapak dan anak dalam tata kelola anggaran di Bekasi ini, Kemendagri menyatakan akan memperketat celah-celah terjadinya penyimpangan melalui sistem digital.
Bima Arya menjelaskan bahwa langkah preventif terus diperkuat agar ruang gerak oknum yang mencoba bermain dalam proyek pengadaan semakin sempit.
“Kemendagri terus memperkuat pengawasan sistematis melalui sistem informasi tata kelola anggaran,” tambahnya.
Langkah ini diambil guna mendorong transparansi total dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ajak Masyarakat Jadi “Mata” Pemerintah
Selain perbaikan sistem dari dalam, Bima Arya juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan di daerah masing-masing. Menurutnya, keterbukaan informasi akan sia-sia tanpa partisipasi publik sebagai pengawas eksternal.
“Masyarakat harus ikut mengawasi dan memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Ia pun mengimbau warga yang menemukan indikasi praktik lancung dalam proyek pemerintah untuk tidak takut melapor melalui kanal resmi.
“Silakan laporkan dugaan tindak korupsi ke https://www.lapor.go.id,” imbuhnya.
Status Hukum Terkini
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap terkait ijon proyek di Pemkab Bekasi dengan nilai komitmen mencapai miliaran rupiah.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penggeledahan dan analisis terhadap dokumen proyek tahun 2025-2026 yang berhasil disita dari kompleks Pemkab Bekasi.***


























