Jakarta, Mevin.ID – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), menitipkan pesan khusus untuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Ade, yang terjerat kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, memberikan pernyataan singkat saat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Semoga Pak Gubernur sehat selalu,” ujar Ade singkat kepada awak media.
Permohonan Maaf kepada Masyarakat
Selain menitipkan salam untuk Gubernur, Ade juga memberikan tanggapan saat ditanya mengenai kondisi warga Kabupaten Bekasi pasca-penangkapannya. Ia menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan berharap pembangunan di wilayahnya tetap berjalan baik.
“Saya menyampaikan mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi. Saya berharap daerah tersebut dapat lebih maju dan sejahtera ke depannya,” tuturnya sebelum memasuki mobil tahanan.
Kronologi Perkara: Ayah dan Anak Jadi Tersangka
Kasus yang menjerat Ade Kuswara bermula dari Operasi Tangkap Tanggan (OTT) kesepuluh yang dilakukan KPK pada tahun 2025. Berikut adalah poin-poin penting dalam perjalanan kasus ini:
-
18 Desember 2025: KPK melakukan OTT di Kabupaten Bekasi dan mengamankan sepuluh orang.
-
19 Desember 2025: Tujuh dari sepuluh orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
-
20 Desember 2025: KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus dugaan suap proyek ini:
-
Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi (Diduga penerima suap).
-
HM Kunang (HMK): Ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami (Diduga penerima suap).
-
Sarjan (SRJ): Pihak swasta (Diduga pemberi suap).
-
Lembaga antirasuah menduga adanya praktik ijon proyek di mana sejumlah uang diberikan untuk mengamankan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Saat ini, para tersangka tengah menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto
Sumber Berita: Antara


























