Bogor, Mevin.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan dukungannya terhadap program pengampunan pajak kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, dan Forkopimda Jabar.
Hal ini disampaikannya saat meninjau pengecekan kendaraan operasional di Stadion Pakansari, Cibinong, Senin (24/3).
Ajakan Bayar Pajak Kendaraan
Rudy mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor yang belum membayar pajak kendaraannya untuk segera melunasi kewajibannya di Samsat terdekat.
“Buat warga Bogor yang belum bayar pajak kendaraannya, silakan bayar mumpung masih ada programnya,” ujarnya.
Penegasan Tertib Pajak untuk Kendaraan Dinas
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Bogor memastikan seluruh kendaraan dinas dalam kondisi pajak yang tertib. Rudy juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membayar pajak tepat waktu.
“Sebagai warga negara Indonesia, mari kita tertib membayar pajak karena itu adalah wujud partisipasi kita membangun bangsa,” tegasnya.
Kebijakan Pengampunan Pajak Jabar
Pemprov Jabar menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (roda dua dan empat) hingga tahun 2024. Masyarakat dapat memperpanjang pajak kendaraan pada 20 Maret – 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, tanpa melunasi tunggakan sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak dan kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.***
Penulis : Dadi Munardi





















