CIREBON, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan bahwa keberadaan kebun kelapa sawit di kawasan perbukitan Bukit Cigobang, Kecamatan Pasaleman, tidak memiliki izin resmi. Penanaman dilakukan secara diam-diam tanpa koordinasi dengan otoritas setempat.
Bupati Cirebon, Imron, menyatakan bahwa pihaknya, termasuk Dinas Pertanian dan kepala desa setempat, tidak pernah menerima permohonan izin atau sosialisasi apapun terkait aktivitas penanaman sawit di lokasi tersebut. Ia baru mengetahui kasus ini setelah pemberitaan ramai di media massa.
“Mereka tidak melakukan izin ataupun sosialisasi apapun dengan pemerintah desa,” tegas Imron, Senin (5/1/2026), seperti dikutip dari keterangannya di lokasi.
Sistem penanaman yang terungkap, menurut informasi yang didapat Bupati, hanya merupakan kesepakatan antara pemilik lahan dengan perusahaan penyedia bibit. Tanpa melibatkan proses perizinan yang semestinya.
Menindaklanjuti temuan ini dan menjalankan instruksi Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani pada Senin (29/12/2025), Pemkab Cirebon akan mengambil langkah tegas.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mendukung dan melaksanakan edaran tersebut. Kami akan cabut tanaman sawit ini, dan menggantinya dengan tanaman mangga gedong gincu, yang sudah menjadi ciri khas dan banyak ditanami di wilayah Kabupaten Cirebon bagian timur ini,” jelas Imron.
Alih komoditas ke mangga gincu dinilai sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah perbukitan sekaligus mengangkat potensi hortikultura lokal.
Di lapangan, telah ditemukan sekitar 400 batang tanaman kelapa sawit yang tersebar di lahan seluas 2,5 hektare. Tanaman yang masih berusia rata-rata 4 bulan itu terlihat masih kecil. Selain itu, terdapat lahan tambahan seluas 2,5 hektare di lokasi sama yang telah dilubangi dan dipersiapkan untuk tahap penanaman berikutnya.
Bupati Imron berencana melakukan pemeriksaan ke sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Cirebon untuk memastikan tidak ada penanaman sawit serupa yang dilakukan tanpa izin. Langkah ini untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Temuan kebun sawit ilegal di kawasan perbukitan ini sebelumnya telah menimbulkan kecemasan dan kritik dari warga setempat yang khawatir akan dampak lingkungannya, seperti erosi dan gangguan terhadap sumber air.
Pemkab Cirebon diharapkan dapat segera menindaklanjuti komitmen pencabutan dan konversi tanaman ini, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penggunaan lahan, khususnya di daerah dengan fungsi lindung.***
Editor : Atep K

























