Garut, Mevin.ID – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, melaksanakan monitoring pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
Klaim ini ditujukan bagi para pekerja PT. Danbi Internasional yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa waktu lalu. Acara berlangsung di Gedung Badan Koordinasi Wilayah Jawa Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Garut Kota, Garut, pada Jumat (14/3/2025).
Bupati Syakur menyambut baik langkah cepat yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam memproses klaim JHT dan JKP. Ia mengapresiasi kemudahan proses klaim serta berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam menjaga kondusivitas acara.
“Alhamdulillah, saya sangat gembira ternyata prosesnya jauh lebih mudah dari yang dibayangkan. Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, Ibu Wakil Bupati, dan semua pihak yang telah membantu para pekerja yang terkena musibah,” ungkap Syakur.
Ajakan untuk Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Bupati Syakur mengajak seluruh masyarakat Garut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Ia menegaskan bahwa program ini terbukti memberikan manfaat nyata, terutama saat terkena musibah seperti PHK. Pemerintah Kabupaten Garut akan terus mendukung program jaminan sosial ini dengan menyiapkan perangkat pendukung, seperti administrasi kependudukan.
“Semoga (dengan) bantuan ini bisa membantu para pekerja merayakan Lebaran. Kami juga akan menyiapkan pelatihan kerja bagi mereka yang membutuhkan, yang pembiayaannya juga ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Komitmen BPJS Ketenagakerjaan
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, menyebutkan bahwa percepatan pencairan klaim ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan dengan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut.
“Kami, BPJS Ketenagakerjaan, memiliki komitmen untuk sesegera mungkin mencairkan saldo JHT dan JKP yang merupakan hak para tenaga kerja yang terkena PHK. Ini adalah program pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko kehilangan pekerjaan, pensiun, dan risiko kerja lainnya,” ujar Kunto.
Kunto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan beberapa langkah dalam percepatan klaim JHT dan JKP. Selain itu, ia memastikan para pekerja yang terkena PHK dapat menerima manfaat maksimal sebelum Lebaran atau Idulfitri.
“Kami bekerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah), untuk mempercepat proses ini. Target kami, dana JHT dan JKP sudah bisa diterima pekerja sebelum Lebaran,” jelasnya.
Manfaat JHT dan JKP bagi Pekerja
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program pemerintah yang dirancang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja. JHT memberikan manfaat berupa dana yang dapat dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami PHK, sementara JKP memberikan bantuan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja dapat memiliki jaminan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, terutama dalam situasi sulit seperti PHK.
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan klaim JHT dan JKP bagi pekerja PT. Danbi Internasional yang terkena PHK menjadi bukti nyata manfaat program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengapresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan dan mengajak masyarakat Garut untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan stakeholder terkait, diharapkan para pekerja yang terkena PHK dapat segera menerima manfaat klaim JHT dan JKP sebelum Lebaran, sehingga mereka dapat merayakan hari raya dengan tenang dan berkecukupan.***





















