Kuningan, Mevin.ID – Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, menyegel lima titik reklame tak berizin di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Cijoho, pada Kamis (27/3/2025).
Penyegelan dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban pajak.
Bupati Dian menekankan bahwa ketertiban reklame bukan hanya soal kepatuhan terhadap pajak, tetapi juga menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Ia menyoroti pemasangan reklame di atas trotoar yang dapat mengganggu akses pejalan kaki dan tidak sesuai dengan fungsinya.
“Kami meminta pihak vendor segera mencabut reklame ini dan mengembalikan trotoar ke kondisi semula. Semua harus dirapikan kembali. Kami juga mengimbau seluruh vendor untuk memastikan pemasangan reklame sesuai aturan. Jika pelanggaran masih ditemukan, akan kami tindak tegas,” ujar Dian dengan nada tegas.
Penyegelan ini melibatkan Bappenda, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menjelaskan bahwa reklame-reklame tersebut dipasang tanpa izin di atas trotoar, sehingga melanggar aturan.
“Kami sudah berupaya menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket. Kami meminta pihak vendor segera membongkarnya,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Guruh berencana memanggil semua vendor reklame di Kuningan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.***





















