Bus Primajasa Dirusak di Tengah Jalan, Pengamen Jalanan Ditangkap Polisi Tangerang

- Redaksi

Minggu, 11 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf saat memberikan ketetangan pers di Polsek Balaraja, Polresta Tangerang. ANTARA/HO-Polresta Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf saat memberikan ketetangan pers di Polsek Balaraja, Polresta Tangerang. ANTARA/HO-Polresta Tangerang.

Tangsel, Mevin.ID – Sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa menjadi sasaran perusakan brutal oleh dua pria yang diduga pengamen jalanan di Jalan Raya Serang–Tangerang, Kamis (8/5/2025).

Salah satu pelaku berinisial MA (18) berhasil diringkus polisi dua hari setelah kejadian, sementara satu pelaku lain SA (22) masih buron.

Pecahkan Kaca Bus Gara-Gara Ditolak Mengamen

Menurut penyelidikan Polresta Tangerang, kejadian bermula ketika dua pengamen memaksa masuk ke dalam bus untuk mengamen. Namun, sopir menolak memberi akses, sesuai aturan perusahaan. Penolakan itu memicu kemarahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketika bus berhenti di lampu merah, pelaku menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan batang besi. Kaca sisi kiri pecah, penumpang panik, dan sopir langsung melarikan diri untuk menghindari kerusuhan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf, Minggu (11/5).

Kejadian itu sempat viral di media sosial, menampilkan sekelompok pria memukul pintu, jendela, dan kaca spion bus hingga penumpang berteriak ketakutan. Bus langsung tancap gas dari lokasi.

Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Gitar & Batang Besi

Pelaku MA ditangkap di rumahnya di kawasan Balaraja, Sabtu malam (10/5). Polisi menyita tiga batang besi, satu gitar, dan ponsel milik korban dari lokasi penangkapan.

“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme semacam ini,” tegas Arief.

MA kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum), Pasal 335 ayat (1) (ancaman kekerasan), dan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelecehan di Dayeuhkolot: Tangan Usil di Pintu Angkot dan Trauma yang Direkam
DPRD Kota Bekasi Akhirnya Terima Aspirasi Barisan Muda Bekasi Soal Dugaan Korupsi
Ditinggal Makan di Rest Area, Mobil Disikat Maling: Kerugian Capai Rp100 Juta
Aksi Demo Barisan Muda Bekasi Desak Tangkap Anggota DPRD Terkait Korupsi Alat Olahraga
Citarum Kembali Kumuh, Dipenuhi Sampah dan Eceng Gondok : Di Mana Pemerintah Bandung Barat?
“Diteror Karena Melawan”: Ketua FPHI dan Guru Honorer Bekasi Dapat Tekanan Usai Laporkan Dugaan Pungli
Viral! Proyek SDN Dihentikan Paksa, Oknum Satpol PP yang Merangkap Ketua RW Diduga Jadi Dalang
Mi Instan, Mimpi Nyata: Maman dan Kisah Sukses di Balik Warung Kecil

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:11 WIB

DPRD Kota Bekasi Akhirnya Terima Aspirasi Barisan Muda Bekasi Soal Dugaan Korupsi

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:15 WIB

Ditinggal Makan di Rest Area, Mobil Disikat Maling: Kerugian Capai Rp100 Juta

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:53 WIB

Aksi Demo Barisan Muda Bekasi Desak Tangkap Anggota DPRD Terkait Korupsi Alat Olahraga

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:58 WIB

Citarum Kembali Kumuh, Dipenuhi Sampah dan Eceng Gondok : Di Mana Pemerintah Bandung Barat?

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:57 WIB

“Diteror Karena Melawan”: Ketua FPHI dan Guru Honorer Bekasi Dapat Tekanan Usai Laporkan Dugaan Pungli

Berita Terbaru