Tangsel, Mevin.ID – Sebuah bus antar kota antar provinsi (AKAP) Primajasa menjadi sasaran perusakan brutal oleh dua pria yang diduga pengamen jalanan di Jalan Raya Serang–Tangerang, Kamis (8/5/2025).
Salah satu pelaku berinisial MA (18) berhasil diringkus polisi dua hari setelah kejadian, sementara satu pelaku lain SA (22) masih buron.
Pecahkan Kaca Bus Gara-Gara Ditolak Mengamen
Menurut penyelidikan Polresta Tangerang, kejadian bermula ketika dua pengamen memaksa masuk ke dalam bus untuk mengamen. Namun, sopir menolak memberi akses, sesuai aturan perusahaan. Penolakan itu memicu kemarahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketika bus berhenti di lampu merah, pelaku menghadang dan memukul kaca bus dengan gitar dan batang besi. Kaca sisi kiri pecah, penumpang panik, dan sopir langsung melarikan diri untuk menghindari kerusuhan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N. Yusuf, Minggu (11/5).
Kejadian itu sempat viral di media sosial, menampilkan sekelompok pria memukul pintu, jendela, dan kaca spion bus hingga penumpang berteriak ketakutan. Bus langsung tancap gas dari lokasi.
Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Gitar & Batang Besi
Pelaku MA ditangkap di rumahnya di kawasan Balaraja, Sabtu malam (10/5). Polisi menyita tiga batang besi, satu gitar, dan ponsel milik korban dari lokasi penangkapan.
“Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami tidak beri ruang untuk aksi premanisme semacam ini,” tegas Arief.
MA kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama di muka umum), Pasal 335 ayat (1) (ancaman kekerasan), dan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan). Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.***