Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dipakai Pinjol, Begini Langkahnya

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Dok Disdukcapil Buleleng)

Ilustrasi (Dok Disdukcapil Buleleng)

JAKARTA, Mevin.ID – Di tengah maraknya penyalahgunaan data pribadi, penting untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Anda tidak digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Modus ini kerap terjadi karena proses pendaftaran pinjol yang terkadang hanya memerlukan foto KTP tanpa verifikasi wajah yang ketat.

Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat dapat mengecek status penggunaan NIK-KTP mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).

Cara Cek Online NIK KTP via SLIK OJK:

1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’.
3. Isi formulir dengan data diri yang valid (jenis debitur, nomor KTP, dll.).
4. Unggah dokumen pendukung: foto KTP dan foto diri.
5. Ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diterima.
6. Pantau statusnya di menu ‘Status Layanan’. Hasil akan dikirim ke email dalam 1 hari kerja.

Cara Cek Offline NIK KTP:

1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Siapkan dokumen: fotokopi KTP (untuk perseorangan) dan surat kuasa jika dikuasakan.
3. Serahkan formulir dan dokumen untuk diproses.
4. Hasil laporan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.

Pengecekan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan identitas dan penipuan keuangan. Pastikan data pribadi Anda aman dan selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal.l***

Facebook Comments Box

Editor : Atep K

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Fokus Mengembangkan Bandar Antariksa Biak
Sambut Tahun Kuda Api 2026: 3 Shio Ini Diprediksi Banjir Rezeki Jika Pakai Perhiasan Emas!
Roblox jadi Media Radikalisasi, BNPT: 112 Anak Terpapar!
Harumkan Nama Bangsa di Korea, Akademisi ITPLN Raih Best Presentation Award Lewat Riset Energi Terbarukan
Ancaman Nyata AI: 3 Juta Pekerjaan Diprediksi Lenyap dalam 10 Tahun ke Depan
Indonesia Jadi “Ibu Kota” Serangan Hacker Global: Sinyal Bahaya bagi Keamanan Siber Nasional
Larangan Medsos Anak di Australia Mulai Berlaku: Pemerintah Klaim Demi Mengembalikan Masa Kanak-kanak
Mulai 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Akses Medsos di Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:00 WIB

Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dipakai Pinjol, Begini Langkahnya

Minggu, 4 Januari 2026 - 09:30 WIB

Pemerintah Fokus Mengembangkan Bandar Antariksa Biak

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:53 WIB

Sambut Tahun Kuda Api 2026: 3 Shio Ini Diprediksi Banjir Rezeki Jika Pakai Perhiasan Emas!

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:30 WIB

Roblox jadi Media Radikalisasi, BNPT: 112 Anak Terpapar!

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:04 WIB

Harumkan Nama Bangsa di Korea, Akademisi ITPLN Raih Best Presentation Award Lewat Riset Energi Terbarukan

Berita Terbaru