JAKARTA, Mevin.ID – Di tengah maraknya penyalahgunaan data pribadi, penting untuk memastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP Anda tidak digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Modus ini kerap terjadi karena proses pendaftaran pinjol yang terkadang hanya memerlukan foto KTP tanpa verifikasi wajah yang ketat.
Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat dapat mengecek status penggunaan NIK-KTP mereka melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara daring (online) maupun luring (offline).
Cara Cek Online NIK KTP via SLIK OJK:
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’.
3. Isi formulir dengan data diri yang valid (jenis debitur, nomor KTP, dll.).
4. Unggah dokumen pendukung: foto KTP dan foto diri.
5. Ajukan permohonan dan simpan nomor pendaftaran yang diterima.
6. Pantau statusnya di menu ‘Status Layanan’. Hasil akan dikirim ke email dalam 1 hari kerja.
Cara Cek Offline NIK KTP:
1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
2. Siapkan dokumen: fotokopi KTP (untuk perseorangan) dan surat kuasa jika dikuasakan.
3. Serahkan formulir dan dokumen untuk diproses.
4. Hasil laporan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Pengecekan ini merupakan langkah proaktif untuk melindungi diri dari potensi penyalahgunaan identitas dan penipuan keuangan. Pastikan data pribadi Anda aman dan selalu waspada terhadap pinjaman online ilegal.l***
Editor : Atep K


























