Catat! Jadwal Resmi One Way, Contraflow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mevin.ID – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi mengenai pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri untuk menjamin keamanan serta kelancaran arus kendaraan di jalur nasional dan tol.

Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan mudik, berikut adalah rangkuman lengkap jadwal rekayasa lalu lintas yang wajib diketahui:

1. Sistem Satu Arah (One Way)

Sistem one way akan diterapkan untuk mengurai kepadatan di titik-titik krusial, terutama pada puncak arus mudik dan balik.

1. Arus Mudik:

  • Lokasi: Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Solo KM 421.
  • Waktu: Selasa, 17 Maret 2026 (pukul 12.00 WIB) hingga Jumat, 20 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).

2. Arus Balik:

  • Lokasi: Tol Semarang–Solo KM 421 hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 70.
  • Waktu: Senin, 23 Maret 2026 (pukul 12.00 WIB) hingga Minggu, 29 Maret 2026 (pukul 24.00 WIB).

2. Sistem Contraflow

Skema ini akan diberlakukan secara situasional maupun terjadwal di beberapa ruas tol utama:

  • Tol Jakarta–Cikampek (KM 47 – KM 70):
  • Mudik: 17–20 Maret (Sepanjang hari) dan jadwal tambahan pada 21–22 Maret di jam-jam tertentu.
  • Balik: 23–29 Maret (Pukul 14.00 hingga 24.00 WIB)
  • Tol Jagorawi (KM 21 – KM 8):Balik: Khusus tanggal 24 Maret dan 29 Maret (Pukul 14.00 – 19.00 WIB).

3. Sistem Ganjil Genap

Penerapan ganjil-genap tetap menjadi instrumen utama pengendali volume kendaraan pribadi.

  • Arus Mudik (17 – 20 Maret): Berlaku di Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga Tol Semarang–Batang KM 414, serta Tol Tangerang–Merak KM 31 – KM 98.
  • Arus Balik (23 – 29 Maret): Berlaku di ruas yang sama dengan arah sebaliknya (Semarang menuju Jakarta).

Pengecualian Ganjil-Genap:

Aturan ini tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan penyandang disabilitas dengan tanda khusus.

Tips Mudik Aman 2026

Selain mematuhi jadwal di atas, para pemudik juga diimbau untuk memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30 persen yang akan diberlakukan pemerintah pada tanggal tertentu guna memecah kepadatan arus.

Pastikan juga saldo kartu elektronik cukup dan kondisi fisik kendaraan dalam keadaan prima sebelum memulai perjalanan jauh.

Tetap pantau pembaruan informasi lalu lintas secara berkala melalui saluran resmi untuk menghindari kemacetan panjang.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina
Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih
Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok
Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Efek Perang Timur Tengah: Menkeu Purbaya Buka Opsi ‘Berbagi Beban’ Kenaikan Harga BBM Subsidi
Trump Remehkan Lonjakan Harga BBM: “Menang Perang Lawan Iran Jauh Lebih Penting!”
Modus Perusahaan Keluarga: KPK Ungkap Direktur Perusahaan Pemenang Proyek Ternyata ART Bupati Fadia

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:04 WIB

Refleksi Tragedi Kemanusiaan, Elemen Sipil Desak Pemerintah RI Keluar dari ‘Board of Peace’

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:49 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,45 Ton Sianida, Bahan Kimia Mematikan Ilegal Asal Filipina

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

Strategi Chip AI Trump: Syaratkan Investasi di AS bagi Negara yang Ingin Impor Teknologi Canggih

Sabtu, 7 Maret 2026 - 04:35 WIB

Polisi Resmi Tahan Richard Lee, Dinilai Hambat Penyidikan dan Mangkir Demi ‘Live’ TikTok

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:31 WIB

Pemerintah Resmi Batasi Akses Platform Digital bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Berita Terbaru