BANDUNG, Mevin.ID – Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung hari ini, Kamis 5 Februari 2026, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung.
Lalu bagaimana nasib 711 satwa termasuk para pekerja Bandung Zoo yang bertugas melakukan perawatan sehari-hari?
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan izin lembaga konservasi oleh kementerian terkait sekaligus upaya melindungi aset milik pemerintah daerah.
“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” jelas Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Mevin.ID.
Ia mengaku, proses pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikasi intensif bersama pengelola serta instansi terkait.
Tujuannya adalah memastikan aset daerah terjaga sambil tetap memperhatikan kondisi satwa dan pekerja yang masih berada di lokasi.
“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ucap Bambang.
Nasib 711 Satwa
Saat dikonfirmasi, Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i menegaskan bahwa 711 satwa beragam spesies, termasuk aktivitas tim pekerja tidak terganggu dengan langkah penyegelan yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung.
Dikatakan, terkait penyegelan tersebut, Bandung Zoo mulai hari ini tidak menerima kunjungan wisata. Hanya pihak yang berkepentingan saja yang bisa masuk ke area dalam Kebun Binatang.
“Alhamdulillah satwa termasuk kami para pekerja, aman, tidak ada gangguan aktivitas,” tegasnya.
Disinggung soal biaya perawatan satwa terutama suplai pakan, sepenuhnya telah ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.***
Penulis : Atep K
Editor : Bar Bernad

























