Cemburu dan Emosi Diajak Cerai, Pria di Paluta Nekat Bakar Istrinya Sendiri

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALUTA, Mevin.ID – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Padang Lawas Utara (Paluta) pada awal Februari 2026. Seorang suami berinisial HY (55) nekat membakar istrinya sendiri, Nurima Siregar (53), karena tersulut emosi saat diminta untuk bercerai.

Akibat insiden tersebut, korban kini harus berjuang melewati masa kritis di RSUD Gunungtua dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Kecurigaan

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, motif utama pelaku diduga kuat karena rasa cemburu dan hubungan rumah tangga yang sudah retak selama satu tahun terakhir.

Tersangka menuduh korban telah berselingkuh dan mengalami perubahan perilaku. Sebelum menemui istrinya untuk “berdiskusi,” pelaku ternyata sudah menyiapkan bahan bakar.

  • Persiapan Pelaku: HY membeli bensin jenis Pertamax di SPBU Gunungtua sebelum pulang ke rumah.
  • Pemicu Amarah: Saat pembicaraan berlangsung, korban menyatakan sudah tidak sanggup hidup bersama dan meminta cerai.
  • Aksi Keji: Mendengar permintaan tersebut, pelaku tersulut emosi dan menyiramkan bensin ke tubuh istrinya sembari berteriak, “Kalau gitu mati ajalah kita berdua!”

Sempat Mencoba Memadamkan Api

Setelah memantik api dan melihat tubuh istrinya terbakar, pelaku sempat menarik korban ke kamar mandi untuk menyiramkan air.

Korban yang dalam kondisi terluka parah kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah sakit terdekat, sementara pelaku tetap berada di rumah hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Polres Tapanuli Selatan telah mengamankan barang bukti berupa botol air mineral ukuran 1,6 liter yang digunakan sebagai wadah bensin serta sisa pakaian korban yang terbakar.

Atas perbuatannya, HY kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan:

Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara sehat dan bahaya dari eskalasi kekerasan fisik dalam keluarga.***

 

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nasib Pilu Petani Cikarang Selatan, Sawah Terancam Digusur Rusun, “Kang Dedi, Ieu Pare Encan Panen Geus Di-Doser!”
Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Ajak Perusahaan Kolaborasi Lewat Forum Komunikasi
Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Puluhan Kilo Sabu hingga Ribuan Knalpot Brong
Buntut Mobil Dinas ‘Nakal’ Ganti Plat di Tuban, Pertamina Sanksi Tegas SPBU Latsari
Tragedi Ledakan Petasan di Situbondo: Rumah Rata dengan Tanah, 1 Tewas dan 6 Luka-Luka
Semangat Toleransi di Kelenteng Hok Lay Kiong: Mas Tri dan Istri Rayakan Imlek Bersama Warga
Sinergi Membangun Kota: Kang Dedi Mulyadi dan Mas Tri Resmikan Ruang Terbuka Publik Padurenan
Gerak Cepat Bupati Eman Suherman Tinjau Lokasi Tanah Bergerak di Malausma, Siapkan Relokasi.

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:33 WIB

Nasib Pilu Petani Cikarang Selatan, Sawah Terancam Digusur Rusun, “Kang Dedi, Ieu Pare Encan Panen Geus Di-Doser!”

Rabu, 18 Februari 2026 - 22:30 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Ajak Perusahaan Kolaborasi Lewat Forum Komunikasi

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:30 WIB

Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Puluhan Kilo Sabu hingga Ribuan Knalpot Brong

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:42 WIB

Buntut Mobil Dinas ‘Nakal’ Ganti Plat di Tuban, Pertamina Sanksi Tegas SPBU Latsari

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:25 WIB

Tragedi Ledakan Petasan di Situbondo: Rumah Rata dengan Tanah, 1 Tewas dan 6 Luka-Luka

Berita Terbaru