PALUTA, Mevin.ID – Sebuah tragedi memilukan terjadi di Padang Lawas Utara (Paluta) pada awal Februari 2026. Seorang suami berinisial HY (55) nekat membakar istrinya sendiri, Nurima Siregar (53), karena tersulut emosi saat diminta untuk bercerai.
Akibat insiden tersebut, korban kini harus berjuang melewati masa kritis di RSUD Gunungtua dengan luka bakar serius di sekujur tubuhnya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kecurigaan
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Iptu Bontor Desmonth Sitorus, motif utama pelaku diduga kuat karena rasa cemburu dan hubungan rumah tangga yang sudah retak selama satu tahun terakhir.
Tersangka menuduh korban telah berselingkuh dan mengalami perubahan perilaku. Sebelum menemui istrinya untuk “berdiskusi,” pelaku ternyata sudah menyiapkan bahan bakar.
- Persiapan Pelaku: HY membeli bensin jenis Pertamax di SPBU Gunungtua sebelum pulang ke rumah.
- Pemicu Amarah: Saat pembicaraan berlangsung, korban menyatakan sudah tidak sanggup hidup bersama dan meminta cerai.
- Aksi Keji: Mendengar permintaan tersebut, pelaku tersulut emosi dan menyiramkan bensin ke tubuh istrinya sembari berteriak, “Kalau gitu mati ajalah kita berdua!”
Sempat Mencoba Memadamkan Api
Setelah memantik api dan melihat tubuh istrinya terbakar, pelaku sempat menarik korban ke kamar mandi untuk menyiramkan air.
Korban yang dalam kondisi terluka parah kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju rumah sakit terdekat, sementara pelaku tetap berada di rumah hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Polres Tapanuli Selatan telah mengamankan barang bukti berupa botol air mineral ukuran 1,6 liter yang digunakan sebagai wadah bensin serta sisa pakaian korban yang terbakar.
Atas perbuatannya, HY kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan:
Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penanganan konflik rumah tangga secara sehat dan bahaya dari eskalasi kekerasan fisik dalam keluarga.***
Editor : Bar Bernad
























