KUNINGAN, Mevin.ID – Sejumlah destinasi wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, kini berada dalam ancaman penutupan.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan dugaan kerusakan alam akibat praktik bisnis yang memicu isu alih fungsi lahan di kaki gunung tertinggi di Jawa Barat tersebut.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), secara terbuka menyatakan kegelisahannya atas kondisi riil di lapangan. Ia menilai terdapat ketidaksinkronan data antara pernyataan resmi kepala daerah dengan temuan di lapangan terkait komersialisasi lahan konservasi.
Hutan Bukan Tempat Usaha
Dalam sebuah forum resmi, KDM menegaskan bahwa fungsi utama kementerian terkait dan pengelola TNGC adalah menjaga hutan sebagai cagar alam, bukan justru membuka ruang usaha secara masif.
“Hutan bukan tempat usaha. Jadi tolong Pak Sekda buatkan nota dinas dan mengirimkan surat protes resmi ke Kementerian Kehutanan agar aktivitas komersialisasi tersebut dihentikan,” tegas KDM dalam koordinasi bersama Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman.
Ancaman Bencana bagi Warga Kuningan
KDM memperingatkan bahwa kerusakan ekosistem di Gunung Ciremai akan memberikan dampak bencana langsung bagi warga Kuningan dan sekitarnya.
Ia menyoroti bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat sering kali tidak mempertimbangkan kegelisahan warga lokal yang berhadapan langsung dengan ancaman alam.
“Walaupun itu kewenangan dia (Pusat), tetapi justru itu menimbulkan kegelisahan bagi warga dan ancaman bagi alam. Kita hadapi saja,” imbuhnya dengan nada bicara yang menyinggung pentingnya menjaga kesakralan hutan.
Langkah Pemerintah Provinsi
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengirimkan surat protes resmi ke Kementerian Kehutanan.
Tujuannya adalah untuk mengevaluasi kembali seluruh izin aktivitas komersial di lahan TNGC demi mencegah kerusakan alam yang lebih parah.
Isu alih fungsi lahan ini juga sempat dikaitkan dengan tudingan bahwa kondisi hutan di Kuningan menjadi salah satu pemicu banjir di wilayah tetangga, seperti Cirebon.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan fungsi hutan lindung sebagai daerah resapan air kembali pulih seutuhnya.***
Penulis : Bar Bernad


























