Jakarta, Mevin.ID – Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE), Mohammad Faisal, mengingatkan agar pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih tidak sekadar menjadi proyek bantuan pemerintah yang gagal berdampak.
Menurutnya, koperasi ini harus dikelola secara profesional dan mengadopsi pola pikir bisnis jika ingin menjadi motor penggerak ekonomi desa yang sesungguhnya.
“Jangan sampai koperasi ini hanya jadi simbol kebersamaan tapi operasionalnya lemah, ketergantungan pada dana APBN, atau bahkan jadi ladang fraud,” ujar Faisal, Selasa (15/4).
Bisnis, Bukan Birokrasi
Faisal menegaskan bahwa keberhasilan Koperasi Merah Putih sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Ia menyoroti pentingnya memilih pengurus koperasi yang memiliki mindset pengusaha, bukan sekadar birokrat atau orang-orang yang hanya paham urusan administratif.
“Orang-orangnya harus punya jiwa bisnis. Karena koperasi itu sebenarnya adalah unit usaha, bukan sekadar perkumpulan yang hidup dari bantuan,” katanya.
Prinsip profesionalisme, menurutnya, menjadi fondasi agar koperasi bisa memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan keuntungan yang kemudian dibagikan secara adil kepada seluruh anggota.
Dari Bantuan ke Kemandirian
Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa banyak koperasi tumbang karena terlalu bergantung pada bantuan pemerintah tanpa pengelolaan yang sehat.
CORE menyarankan agar perubahan mindset menjadi agenda utama dalam pendirian Kopdes Merah Putih — yakni dari pola pikir konsumtif ke arah produktif dan mandiri.
Tak kalah penting, Faisal juga mendorong pemerintah untuk membangun sistem evaluasi dan pengawasan yang ketat, terutama jika dana publik seperti APBN atau APBD digunakan.
“Jangan sampai anggaran cair, tapi hasilnya nihil. Harus ada pengukuran dampak yang jelas,” tegasnya.
Ekosistem Koperasi Desa: 7 Unit Bisnis Wajib
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih. Pemerintah menargetkan seluruh kelembagaan Kopdes Merah Putih rampung paling lambat Juli 2025.
Tak tanggung-tanggung, setiap koperasi desa ini diwajibkan memiliki tujuh unit usaha untuk membentuk ekosistem yang solid, yaitu:
- Kantor koperasi
- Kios sembako
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa
- Apotek desa
- Sistem pergudangan atau cold storage
- Sarana logistik desa
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa melalui lembaga koperasi.
Namun seperti yang diingatkan Faisal, keberhasilan konsep ini sangat ditentukan oleh siapa yang mengelola dan bagaimana mereka berpikir.
“Kalau mindset-nya benar, koperasi bisa jadi tulang punggung ekonomi desa. Tapi kalau salah kelola, ya cuma jadi koperasi papan nama,” tutup Faisal.***





















