Bekasi, Mevin.ID — Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi menyoroti tidak terserapnya dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) oleh lima RW di Kota Bekasi. Dana dengan total Rp500 juta tersebut dipastikan akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menilai tidak dicairkannya dana hibah RW patut menjadi bahan evaluasi serius, terutama terkait kinerja aparatur wilayah dan pengurus RW. Menurutnya, dana tersebut sejatinya disiapkan untuk memperkuat pelayanan dan kebutuhan masyarakat di tingkat lingkungan.
“Kami mendorong RW yang belum mencairkan agar segera memanfaatkan dana hibah sesuai kebutuhan wilayah. Dana ini untuk masyarakat, bukan untuk dibiarkan mengendap hingga menjadi SILPA,” ujar Sarwin.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD akan melakukan pengawasan terhadap proses penyaluran dan penggunaan dana hibah RW agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Penggunaan dana harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan. Selama sesuai regulasi, tidak perlu ragu untuk mencairkan,” katanya.
Sarwin juga meminta camat dan lurah setempat proaktif mendampingi RW dalam proses administrasi pencairan dan pelaporan. Menurutnya, kendala teknis maupun administratif seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kewilayahan.
“Kalau ada RW yang belum mencairkan, camat dan lurah jangan pasif. Harus ada pendampingan, jangan sampai program bagus justru tidak dirasakan warga,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Anggaran, dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, memastikan bahwa dana hibah RW yang tidak terserap hingga batas waktu akan dikembalikan ke kas daerah sebagai SILPA.
“Masih ada lima RW di tiga kelurahan yang belum menyerap dana hibah. Dari total 1.020 RW, tingkat penyerapan sudah mencapai 99,5 persen,” ujar Yudianto, Minggu (14/12/2025).
Lima RW tersebut masing-masing RW 06 Kelurahan Kranji, RW 01 Kelurahan Kota Baru, serta RW 01, RW 09, dan RW 13 Kelurahan Jatimelati. Batas akhir pelaporan penggunaan dana hibah ditetapkan pada 20 Desember 2025 sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.
Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan akan menjadikan persoalan ini sebagai bagian dari evaluasi kebijakan kewilayahan, agar ke depan program dana hibah RW dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tepat guna oleh masyarakat.(Adv)***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto


























