Purwakarta, Mevin.ID – Sebuah ironi terjadi di dunia pendidikan dasar Kabupaten Purwakarta. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi harapan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, justru disalahgunakan oleh oknum di balik meja sekolah.
Operator sekolah berinisial NS, yang bertugas mengelola data dan distribusi dana PIP di salah satu SD negeri di Kecamatan Sukasari, resmi diberhentikan setelah kedapatan menyalahgunakan dana bantuan pendidikan hingga lebih dari Rp10 juta.
Dana Bantuan Disalahgunakan, Bupati Minta Proses Hukum
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, menyatakan bahwa pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari klarifikasi internal yang melibatkan langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Bupati meminta kami menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum sesuai ketentuan, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan,” ujar Ervin saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/6/2025).
NS diduga melanggar Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020, yang mengatur teknis pelaksanaan PIP untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Alasan Khilaf Tak Menghapus Dampak Bagi Siswa
Menurut informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya masuk ke rekening siswa dialihkan untuk keperluan pribadi. Meski NS mengaku “khilaf”, kerugian moral dan material sudah terjadi. Uang yang bisa dipakai untuk membeli perlengkapan sekolah, buku, atau transportasi, justru raib karena disalahgunakan oleh pihak internal.
Kepala SD Negeri 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, membenarkan bahwa keputusan pemberhentian NS diambil secara kolektif dalam rapat bersama Dewan Guru.
“Ini menyangkut integritas tenaga pendidik. Maka dengan berat hati, mulai 13 Juni 2025, NS secara resmi diberhentikan,” kata Acep.
Program Indonesia Pintar: Harapan yang Tak Boleh Dicederai
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan. Skemanya cukup sederhana: uang disalurkan langsung ke rekening siswa yang terdaftar melalui sistem operator sekolah.
Namun, kasus seperti ini menunjukkan celah sistem yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dan ketika uang yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang, siswa yang paling menderita—tanpa tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Akuntabilitas dan Keteladanan
Dinas Pendidikan Purwakarta menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi bentuk penyimpangan apa pun di lingkungan sekolah, apalagi menyangkut dana untuk murid. Mereka juga mendukung penuh penegakan hukum agar ada efek jera.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi tenaga kependidikan lainnya: Pendidikan adalah kepercayaan. Dan kepercayaan hanya bisa tumbuh bila dijaga.***