Dari Jalanan ke Meja Legislasi: Buruh Desak Revisi Total UU Ketenagakerjaan

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Sebuah babak baru perjuangan buruh telah dimulai. Melalui Forum Urun Rembuk Nasional, serikat-serikat pekerja dari berbagai sektor, termasuk ASPEK Indonesia, sepakat mendorong revisi total Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Bukan sekadar kembali ke masa lalu, melainkan melahirkan regulasi baru yang lebih manusiawi, adil, dan berpihak pada pekerja.

“Kita tidak ingin hanya kembali ke UU No. 13 Tahun 2003. Kita butuh terobosan. Buruh bukan penghambat investasi. Negara harus hadir!”
Tri Asmoko Aripan, Sekjen ASPEK Indonesia

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa arah perjuangan serikat pekerja kini semakin strategis: menghadirkan negara yang berpihak, bukan sekadar mengkritik.

Lebih dari Sekadar Revisi: Ini Revolusi Sosial Diam-Diam

Dalam draft Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disusun secara kolektif, terdapat langkah-langkah konkret dan progresif yang selama ini nyaris tak tersentuh oleh sistem:

  • Hubungan kerja yang berkeadilan dan transparan.
  • Outsourcing yang manusiawi dan berlandaskan kepastian hukum.
  • Kompensasi pasca hubungan kerja, termasuk pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya secara jelas dan tegas.

Namun ada satu hal yang menjadi sorotan penting:
pengakuan hukum terhadap pekerja platform digital.

“Pekerja ojek online, kurir aplikasi, content creator digital—mereka ini bukan algoritma, mereka manusia yang bekerja keras.” kata Tri Asmoko

Dari Ojol ke Ojolahi: Ketika Buruh Tak Lagi Tak Terlihat

Untuk pertama kalinya dalam sejarah perjuangan ketenagakerjaan, draft UU ini mengakui eksistensi dan hak pekerja berbasis aplikasi. Mereka yang selama ini bekerja tanpa kontrak, tanpa asuransi, tanpa perlindungan hukum, akan memiliki standar perlindungan minimum: dari pengakuan status kerja, jaminan sosial, hingga hak atas kompensasi yang layak.

Komite Pengawas Ketenagakerjaan: Lahirnya “Satpam Baru” di Dunia Kerja

Salah satu gagasan revolusioner dalam draft ini adalah pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan — badan independen yang tak hanya mengawasi, tapi juga menindak tegas pelanggaran ketenagakerjaan.

“Pengawasan selama ini lemah. Banyak hak buruh dilanggar, tapi tak ada yang benar-benar membela. Kita butuh sistem baru yang kuat, tegas, dan berdiri bersama buruh,” ungkap Tri.

Di tengah gempuran otomatisasi, platformisasi, dan fleksibilisasi pasar kerja, keberanian serikat-serikat pekerja untuk menyusun ulang sistem ketenagakerjaan Indonesia adalah langkah historis.

Ini bukan sekadar soal pesangon atau upah minimum. Ini adalah tentang masa depan kerja—siapa yang dilindungi, siapa yang dilupakan.

Jika DPR RI sungguh mendengar, dan tidak hanya berpihak pada pemodal, maka draft revisi ini bisa menjadi tonggak baru Indonesia yang benar-benar berpihak pada “orang-orang yang bangun paling pagi dan pulang paling malam.”***

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru