Bekasi, Mevin.ID – Nama H. Sarjan, SH mendadak menjadi perbincangan hangat di skala nasional. Bukan lagi karena prestasi sosialnya di Bekasi, melainkan karena penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ijon proyek yang juga menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Kejatuhan Sarjan mengejutkan banyak pihak, mengingat ia dikenal sebagai tokoh lokal karismatik asal Gabus, Tambun Utara, yang memiliki pengaruh kuat di masyarakat.
Sosok di Balik Suksesnya “Mancing Mania” 10.000 Warga
Sebelum berurusan dengan hukum, Sarjan dikenal sebagai kontraktor sukses dan figur yang diidolakan warga Tambun Utara. Puncak popularitasnya terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025, saat ia menjabat sebagai Ketua Panitia acara “Mancing Mania Gratis” di sepanjang Kali Gabus.
Acara tersebut bukan sekadar hiburan rakyat biasa. Sarjan berhasil mencatatkan prestasi mencengangkan dengan:
-
Mengundang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai tamu kehormatan.
-
Menghadirkan hampir 10.000 warga dalam satu lokasi.
-
Menyediakan total hadiah senilai Rp250 juta, termasuk motor listrik dan berbagai alat elektronik.
Acara yang digelar dalam rangka Hari Sumpah Pemuda tersebut sempat membuat Sarjan banjir pujian karena dinilai mampu menyatukan masyarakat dan membawa pejabat tinggi negara ke tingkat akar rumput.
Terseret Pusaran Ijon Proyek
Namun, citra positif tersebut runtuh seketika saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025. Sarjan diduga kuat merupakan aktor di balik pemberian uang suap untuk memastikan kemenangan tender proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi—praktik yang dikenal sebagai “ijon proyek”.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Bupati, KPK menyita uang tunai Rp200 juta yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap yang melibatkan Sarjan.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam korupsi, termasuk pejabat tinggi dan tokoh lokal,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kontras yang Ironis
Kini, Sarjan yang dahulu dipuji karena kepiawaiannya mengorganisir acara rakyat, harus menghadapi proses hukum yang panjang. KPK menyatakan bahwa peran Sarjan adalah sebagai pihak pemberi suap yang mencoba mengatur proyek-proyek pembangunan di Bekasi.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi warga Bekasi bahwa kedekatan tokoh dengan pejabat tinggi maupun kegiatan sosial yang masif tidak menjamin bersihnya rekam jejak dari praktik lancung korupsi.***
Penulis : Clendy Saputra
Editor : Pratigto


























