MAJALENGKA, Mevin.ID – Kondisi abrasi sungai yang kian meluas di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, memicu reaksi keras dari parlemen.
Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengambil langkah konkret sebelum jatuhnya korban jiwa atau kerugian materi yang lebih besar.
Desakan ini mencuat setelah jajaran Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lokasi terdampak pada Kamis (08/01/2026).
Di lapangan, tim menemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan: abrasi telah mencapai lebar sekitar 30 meter dengan panjang mencapai 100 meter.
Gerusan arus sungai tidak hanya melahap lahan pertanian warga, tetapi kini sudah mulai mengancam fondasi jembatan utama dan pemukiman penduduk. Jika curah hujan tinggi kembali mengguyur, rumah warga terancam hanyut terbawa arus.
Tegaskan Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, H. Iing Misbahuddin, SM, menegaskan bahwa situasi di Desa Nunuk Baru sudah masuk kategori darurat. Ia meminta pemerintah tidak terjebak dalam pola birokrasi yang lamban.
“Ini kondisi darurat. Kita tidak bisa bekerja dengan pola birokrasi yang lamban. Saya menuntut Dinas PUTR dan BBWS untuk segera menurunkan tim teknis ke lokasi,” tegas Iing saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (09/01/2026).
Iing juga mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan alasan ketiadaan anggaran sebagai penghambat penanganan bencana.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Saya tidak ingin mendengar alasan klasik seperti ‘anggaran belum ada’. Kita punya mekanisme Dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk kondisi bencana,” ujarnya lugas.
3 Poin Instruksi Strategis Komisi III
Sebagai bentuk pengawasan, Iing menyampaikan tiga pesan tegas yang ditujukan kepada Dinas PUTR, BPBD, dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pemegang kewenangan aliran sungai:
- Penanganan Darurat Segera: Dinas PUTR dan BPBD diminta segera melakukan langkah Short Term dengan memasang bronjong atau geobag di titik-titik kritis untuk menahan gerusan arus sementara.
- Aktivasi Dana BTT: Mendesak Pemda melakukan pergeseran anggaran melalui Dana Belanja Tak Terduga (BTT) karena menyangkut ancaman keselamatan jiwa dan potensi bencana alam.
- Koordinasi Lintas Instansi: Mengingat kewenangan sungai seringkali berada di tangan pusat, Pemda diminta melayangkan surat desakan resmi kepada BBWS.
“Saya secara politik akan ikut mengawal ke pusat agar segera dilakukan normalisasi sungai dan pembangunan tanggul permanen,” pungkas Iing.
Jembatan yang terancam tersebut merupakan urat nadi perekonomian warga Desa Nunuk Baru.
Jika akses tersebut terputus, mobilitas masyarakat dipastikan akan lumpuh total. Komisi III berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga pengerjaan fisik di lokasi benar-benar terealisasi.***


























