Darurat Filicide di Indonesia: Ketika Seorang Ibu Diduga Bunuh Anak Tiri di Sukabumi

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG, Mevin.ID – Belakangan ini terjadi rentetan peristiwa memilukan yang mengguncang rasa kemanusiaan, orang tua yang tega melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa anaknya.

Kasus terbaru terjadi pada Februari 2026 ini, di mana seorang ibu tiri diduga menganiaya anak sambungnya, NS (12), hingga meninggal dunia di Jampang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. NS ditemukan dengan sejumlah luka bakar, bahkan sebelum meninggal, korban mengaku dipaksa untuk meminum air panas oleh sang ibu tiri.

Fenomena Filicide

Para kriminolog menyebut fenomena ini sebagai filicide atau filisida—sebuah istilah yang mungkin masih asing di telinga publik, namun kini tengah menjadi momok mengerikan dalam kehidupan berbangsa.

Pembunuhan anak oleh orang tua kandung atau keluarga terdekat terjadi silih berganti bak mata rantai yang tak terputus. Berikut sejumlah kasus filicide di berbagai daerah selain di Jampang Sukabumi:

1. Di Kediri (4/9/2024), seorang ibu membunuh dua anaknya.

2. Di Bandung (9/9/2024), balita 14 bulan tewas di tangan orang tua angkat, jasadnya dimasukkan ke dalam ember cat.

3. Di Ternate (12/9/2024), seorang ayah membunuh anak berusia 13 tahun hanya karena korban keluar malam hingga dini hari.

4. Di Sumatera Utara (23/9/2024), bayi berusia 18 hari meregang nyawa akibat ulah ibu kandungnya.

5. Bahkan jika ditarik ke belakang, bulan Agustus 2024 juga mencatat empat kasus serupa di Purwakarta, Kediri, Pontianak, dan Bengkalis.

Filicide: Kejahatan Paling Menyayat Hati

Secara etimologis, filicide berasal dari bahasa Latin filius (anak laki-laki) dan filia (anak perempuan), serta akhiran -cide yang berarti membunuh. Istilah ini merujuk pada tindakan sengaja orang tua menghabisi nyawa anaknya sendiri, termasuk yang dilakukan oleh orang tua tiri.

Menurut Resnick (2016), pembunuhan anak oleh orang tua merupakan salah satu jenis kejahatan paling menyedihkan.

“Lebih menyedihkan lagi ketika seorang ibu membunuh anaknya daripada seorang ayah, karena kita berharap ibu tidak mementingkan diri sendiri dan mencintai serta melindungi anak-anak mereka dengan segala cara,” tulisnya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2023 menunjukkan, terlapor paling banyak dalam kasus pembunuhan anak justru adalah ayah kandung, yakni sebanyak 38 kasus.

5 Motif di Balik Tragedi Kemanusiaan

Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, dalam analisisnya memaparkan lima kategori filicide menurut Resnick yang menjadi pijakan memahami motif di balik tragedi ini:

Pertama, Altruistic filicide—pembunuhan dengan dalih menyelamatkan anak dari penderitaan, sering kali diikuti bunuh diri orang tua.

Kedua, Acute psychotic filicide—dilakukan orang tua dengan gangguan psikotik, disertai delusi atau halusinasi.

Ketiga, Unwanted child filicide—anak tidak diinginkan, biasanya karena tekanan finansial.

Keempat, Child maltreatment filicide—pembunuhan akibat penganiayaan fatal.

Kelima, Spousal revenge filicide—balas dendam terhadap pasangan dipicu perselingkuhan atau sengketa hak asuh.

Jika dipilah berdasarkan jenis kelamin pelaku, paternal filicide (ayah) biasanya dilatarbelakangi masalah perkawinan, temperamen, kekerasan fisik, hingga persoalan ekonomi.

Sementara maternal filicide (ibu) kerap dipicu stres, depresi, baby blues berlebihan, riwayat kekerasan, hingga kurangnya dukungan sosial.

Akar Masalah

KPAI mengidentifikasi setidaknya sepuluh faktor pemicu filicide. Kesehatan mental orang tua menjadi kunci utama.

Kondisi emosional yang tidak stabil, komunikasi keluarga yang tidak efektif, riwayat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hingga persoalan ekonomi kerap menjadi pemicu.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah lemahnya pengawasan dari keluarga besar dan tetangga, lingkungan bermasalah, serta perkawinan anak yang menghasilkan orang tua belum siap secara mental.

Hambatan adaptasi bagi orang tua tiri atau orang tua angkat juga tercatat sebagai pemicu dalam sejumlah kasus.

“Terkadang masalah pemicu sesaat bisa menjadi penyebab karena emosional orang tua. Ada juga faktor dendam atau cemburu orang tua kepada anak,” tulis Diyah dalam artikel yang dipublikasikan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Jumat (27/9/2024).

Pencegahan dan Penanganan

Fenomena filicide sejatinya dapat dicegah. KPAI mendorong edukasi dan sosialisasi bahaya filicide tidak hanya bagi pasangan menikah, tetapi juga calon pengantin. Pemahaman tentang KDRT dan konsekuensinya perlu ditanamkan sejak dini.

Bagi pasangan yang sudah menikah, membangun komunikasi efektif dan mencari dukungan sosial dari orang terdekat menjadi krusial saat menghadapi masalah.

“Menjadi orang tua berikut pengasuhannya memang tidak ada sekolahnya, hanya saja hal ini bisa dilakukan bersama sejak sebelum memiliki anak,” tegas Diyah.

Ketika filicide terlanjur terjadi, penegakan hukum harus dibarengi pendampingan psikologis bagi pelaku dan anggota keluarga lain yang masih hidup.

Pendampingan ini penting untuk pemulihan trauma, mengingat pelaku dan korban adalah orang terdekat dalam kehidupan sehari-hari.

Dari sisi hukum, pelaku filicide tak hanya dijerat KUHP, tetapi juga Undang-undang Perlindungan Anak (UU No. 35/2014) dengan pemberatan sepertiga hukuman karena pelaku adalah orang tua yang seharusnya melindungi. Jika terdapat unsur kekerasan seksual, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12/2022) juga diterapkan.

Fenomena Gunung Es dan Lemahnya Pelaporan

Diyah mengingatkan bahwa kasus filicide yang terlaporkan mungkin hanya puncak gunung es. Kekhawatiran mengarah pada bentuk filicide halus yang sulit terdeteksi, seperti peracunan.

Karena itu, masyarakat diminta waspada jika ada kematian anak secara tiba-tiba tanpa riwayat sakit. Pemeriksaan medis bahkan autopsi perlu dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.

Keengganan melaporkan kasus ke pihak berwajib juga menjadi tantangan, mengingat pelaku adalah orang terdekat korban.

Penghapusan jejak kerap dilakukan. Di sinilah peran keluarga besar dan tetangga menjadi vital untuk mendorong setiap kematian tidak wajar pada anak tetap dilaporkan.

“Fenomena filicide adalah kekerasan dalam rumah tangga yang perlu diwaspadai. Sepanjang tahun 2024, kasus ini hampir terjadi setiap bulan dan tentu saja sangat menyayat hati,” tutup Diyah.

“Namun membiarkan filicide terjadi dengan dalih pelaku orang tua tetap sebuah kejahatan pada hak hidup seorang anak. Anak yang sudah meninggal dunia pun tetap memiliki hak, yaitu mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya secara jelas sehingga tidak mendapatkan stigma negatif.”***

Facebook Comments Box

Penulis : Atep K

Editor : Bar Bernad

Sumber Berita: aisyiyah.or.id

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perselisihan Antar Pelajar Pecah di Cihampelas, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Mengenaskan
Sisi Lain Ramadhan: Ketika Ampunan Warga Malangbong Mengalahkan Amarah pada Sang Pencuri
Kritik Tata Kelola Sampah di Pasar Gedebage, FK3I dan Jaringan Aktivis Gelar Aksi Bagi Sembako untuk Kuli Panggul
Ngayal Dapat THR 5 Juta dari “Pak Dedi”: Potret Jenaka di Balik Keringat Warga Tanpa THR
Negeri yang Kandas oleh Korupsi?
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Gelombang Tinggi Jelang Mudik Lebaran 2026 di Jabar
Semarak Ramadhan: SAE Riders Community Majalengka Tebar 500 Paket Takjil untuk Pedagang Kaki Lima
Tingkatkan Imtaq Siswa, SMK Binatama Gelar Bukber Ramadhan 1447H dan Berikan Beasiswa SPP Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:15 WIB

Perselisihan Antar Pelajar Pecah di Cihampelas, Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Mengenaskan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:38 WIB

Sisi Lain Ramadhan: Ketika Ampunan Warga Malangbong Mengalahkan Amarah pada Sang Pencuri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:32 WIB

Kritik Tata Kelola Sampah di Pasar Gedebage, FK3I dan Jaringan Aktivis Gelar Aksi Bagi Sembako untuk Kuli Panggul

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:12 WIB

Ngayal Dapat THR 5 Juta dari “Pak Dedi”: Potret Jenaka di Balik Keringat Warga Tanpa THR

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:03 WIB

Negeri yang Kandas oleh Korupsi?

Berita Terbaru