JAKARTA, Mevin.ID – Indonesia tengah menghadapi gelombang serangan scam atau penipuan digital yang sangat mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total kerugian masyarakat akibat praktik ini telah menyentuh angka fantastis, yakni Rp 9,1 triliun per Januari 2026.
Data ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (22/1).
Jawa Menjadi “Sarang” Laporan Tertinggi
Dari total laporan yang masuk melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC), wilayah Pulau Jawa mendominasi dengan lebih dari 303.000 laporan. Sebaran ini diikuti oleh wilayah Sumatra dan provinsi lainnya.
Tingginya angka di Jawa disinyalir karena masifnya penggunaan jasa keuangan digital dan transaksi e-commerce di wilayah tersebut, yang menjadikannya target empuk bagi para pelaku kriminal siber.
Modus yang Paling Sering Menjerat Korban
OJK merinci beberapa modus utama yang banyak memakan korban:
- Penipuan Transaksi Belanja: 73.000 laporan.
- Panggilan Palsu (Impersonation).
- Penipuan Investasi Bodong.
- Lowongan Kerja Palsu.
- Iming-iming Hadiah.
Tantangan: Kecepatan Lapor vs Kecepatan Pelarian Dana
Wanita yang akrab disapa Kiki ini menyebutkan bahwa Indonesia menghadapi eskalasi penipuan yang jauh lebih tinggi dibanding negara lain.
IASC menerima sekitar 1.000 laporan per hari, atau 3-4 kali lipat lebih banyak dari rata-rata global.
Tantangan terbesar yang dihadapi otoritas adalah “Golden Hour” atau waktu krusial penyelamatan dana.
- Fakta di Lapangan: Dana korban biasanya berpindah tangan atau keluar dari rekening dalam waktu kurang dari 1 jam.
- Realita Laporan: Sekitar 80% korban baru melapor setelah lebih dari 12 jam kejadian.
“Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial. Jika di negara lain 15 menit orang sudah lapor, di kita seringkali sudah sangat terlambat,” tutur Friderica.
Pelarian Dana yang Kompleks
Pelaku scam kini semakin canggih. Dana hasil curian tidak lagi mengendap di perbankan, melainkan dengan cepat dialihkan ke berbagai ekosistem digital untuk memutus jejak, di antaranya:
- Dompet elektronik (e-wallet).
- Aset Kripto.
- Emas Digital.
- Platform e-commerce.
Langkah Nyata OJK dan IASC
Hingga 14 Januari 2026, IASC telah berhasil memblokir lebih dari 397.000 rekening dan menyelamatkan dana masyarakat sebesar Rp 432 miliar.
Untuk memperkuat penindakan, OJK menggandeng Bareskrim Polri guna menyediakan mekanisme laporan polisi secara online.
Hal ini bertujuan agar surat tanda penerimaan laporan bisa segera diterbitkan, yang menjadi syarat mutlak untuk merilis atau mengembalikan dana yang telah diblokir kepada masyarakat.
Tips Aman dari Mevin.ID:
Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, atau mengklik tautan tidak dikenal. Jika Anda merasa terkena scam, segera lapor ke bank terkait dan hubungi Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam waktu kurang dari 30 menit untuk memperbesar peluang dana kembali.***
Editor : Bar Bernad
Sumber Berita: Bergelora

























