JAKARTA, Mevin.ID – Di balik kemesraan diplomatik Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, terselip kesepakatan krusial yang menyangkut privasi jutaan rakyat Indonesia.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Jumat (20/2), Indonesia resmi sepakat memfasilitasi transfer data pribadi ke Amerika Serikat demi kelancaran perdagangan digital.
Keputusan ini memicu pertanyaan besar: Seberapa aman data kita di tangan yurisdiksi asing, dan apa kompensasi yang didapat Indonesia?
Karpet Merah untuk Raksasa Digital AS
Dalam Bagian 3 dokumen tersebut yang mengatur Perdagangan Digital dan Teknologi, Indonesia berkomitmen memberikan “kepastian” bagi perusahaan teknologi AS untuk memindahkan data pribadi dari wilayah RI ke server di Amerika Serikat.
Pasal 3.2 secara eksplisit menyebutkan bahwa Indonesia wajib mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artinya, hambatan birokrasi yang selama ini membatasi aliran data lintas batas ( cross-border data flow) kini mulai dilonggarkan.
Tak Ada Pajak Digital, Tak Ada Kewajiban Bagi Hasil Berita
Tak hanya soal data, kesepakatan ini juga menjadi “angin segar” bagi raksasa seperti Google dan Meta. Melalui Pasal 3.3, Indonesia sepakat untuk:
- Menghapus Pajak Layanan Digital: RI tidak akan memberlakukan pajak yang mendiskriminasi perusahaan AS.
- Bebas Royalti Berita: Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital AS membayar lisensi atau berbagi keuntungan dengan organisasi berita domestik (serupa dengan kebijakan News Media Bargaining Code).
- Proteksi Kode Sumber: Perusahaan AS tidak wajib menyerahkan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, atau source code sebagai syarat menjalankan bisnis di Indonesia.
Syarat Berat dari Trump: Harus Lapor AS Dulu!
Amerika Serikat juga memasang “pagar” ketat dalam perjanjian ini. Indonesia diwajibkan untuk berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain (seperti China atau negara Eropa).
Hal ini diduga kuat sebagai upaya AS untuk membendung pengaruh teknologi negara pesaing di pasar Indonesia.
Perlindungan atau Pertaruhan?
Meskipun kesepakatan ini memuat poin kolaborasi untuk mengatasi tantangan keamanan siber, banyak pihak mulai khawatir mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.
Jika data sudah berada di yurisdiksi AS, pengawasan terhadap penggunaan data tersebut tentu akan menjadi tantangan besar bagi otoritas di tanah air.
Di sisi lain, pemerintah melihat kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk menarik investasi teknologi skala besar dan memposisikan Indonesia sebagai mitra utama ekonomi digital Amerika di Asia Tenggara.***
Editor : Bar Bernad





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-225x129.webp)





![BPTJ akan membatasi truk angkutan barang di masa libur Nataru 2023, mulai 24 Desember. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom]](https://mevin.id/wp-content/uploads/2026/03/29108-jalan-tol-jakarta-cikampek-ditutup-imbas-demo-buruh-di-cikarang-360x200.webp)














