Data Pribadi Kita ‘Terbang’ ke Amerika? Kesepakatan Prabowo-Trump Izinkan Transfer Data Lintas Batas Tanpa Hambatan!

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). Foto: BPMI

i

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Washington DC, pada Kamis (19/2/2026). Foto: BPMI

JAKARTA, Mevin.ID – Di balik kemesraan diplomatik Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington, terselip kesepakatan krusial yang menyangkut privasi jutaan rakyat Indonesia.

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang diteken Jumat (20/2), Indonesia resmi sepakat memfasilitasi transfer data pribadi ke Amerika Serikat demi kelancaran perdagangan digital.

Keputusan ini memicu pertanyaan besar: Seberapa aman data kita di tangan yurisdiksi asing, dan apa kompensasi yang didapat Indonesia?

Karpet Merah untuk Raksasa Digital AS

Dalam Bagian 3 dokumen tersebut yang mengatur Perdagangan Digital dan Teknologi, Indonesia berkomitmen memberikan “kepastian” bagi perusahaan teknologi AS untuk memindahkan data pribadi dari wilayah RI ke server di Amerika Serikat.

Pasal 3.2 secara eksplisit menyebutkan bahwa Indonesia wajib mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.

Artinya, hambatan birokrasi yang selama ini membatasi aliran data lintas batas ( cross-border data flow) kini mulai dilonggarkan.

Tak Ada Pajak Digital, Tak Ada Kewajiban Bagi Hasil Berita

Tak hanya soal data, kesepakatan ini juga menjadi “angin segar” bagi raksasa seperti Google dan Meta. Melalui Pasal 3.3, Indonesia sepakat untuk:

  1. Menghapus Pajak Layanan Digital: RI tidak akan memberlakukan pajak yang mendiskriminasi perusahaan AS.
  2. Bebas Royalti Berita: Indonesia menahan diri untuk tidak mewajibkan platform digital AS membayar lisensi atau berbagi keuntungan dengan organisasi berita domestik (serupa dengan kebijakan News Media Bargaining Code).
  3. Proteksi Kode Sumber: Perusahaan AS tidak wajib menyerahkan akses ke teknologi tertentu, proses produksi, atau source code sebagai syarat menjalankan bisnis di Indonesia.

Syarat Berat dari Trump: Harus Lapor AS Dulu!

Amerika Serikat juga memasang “pagar” ketat dalam perjanjian ini. Indonesia diwajibkan untuk berkomunikasi dengan AS sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain (seperti China atau negara Eropa).

Hal ini diduga kuat sebagai upaya AS untuk membendung pengaruh teknologi negara pesaing di pasar Indonesia.

Perlindungan atau Pertaruhan?

Meskipun kesepakatan ini memuat poin kolaborasi untuk mengatasi tantangan keamanan siber, banyak pihak mulai khawatir mengenai implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia.

Jika data sudah berada di yurisdiksi AS, pengawasan terhadap penggunaan data tersebut tentu akan menjadi tantangan besar bagi otoritas di tanah air.

Di sisi lain, pemerintah melihat kesepakatan ini sebagai langkah strategis untuk menarik investasi teknologi skala besar dan memposisikan Indonesia sebagai mitra utama ekonomi digital Amerika di Asia Tenggara.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas
Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!
Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa
Iran Tutup Pintu Diplomasi, Siap Hadapi Perang Berkepanjangan Melawan AS
Preseden Berbahaya: Penjajah Israel Tutup Masjid Al-Aqsa 11 Hari Berturut-turut, Ibadah Tarawih Dilarang
Longsor TPST Bantargebang: Tim SAR Temukan Dua Jasad Tambahan, Total Korban Meninggal Jadi 6 Orang

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:14 WIB

Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:49 WIB

Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:44 WIB

Longsor Berulang di Bantargebang, Warga Bekasi: Jangan Jadikan Kami Tempat Sampah Selamanya!

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:00 WIB

Balas Dendam, Drone Iran Hantam Kilang Minyak Israel di Haifa

Berita Terbaru