Jakarta, Mevin.ID – Polemik impor pakaian bekas kembali menghangat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan sikap keras terhadap masuknya pakaian bekas ilegal yang terus membanjiri pasar.
Ia memastikan pengawasan di pintu masuk Indonesia bakal diperketat, termasuk instruksi tegas kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Purbaya kembali menolak usulan sejumlah pedagang yang ingin perdagangan pakaian bekas impor dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak. Baginya, isu ini bukan soal pendapatan negara, tetapi soal legalitas dan keamanan barang.
“Saya enggak peduli bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan bersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal,” tegasnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.
Klaim ‘Biaya Meloloskan Barang’ Rp 550 Juta per Kontainer, Purbaya Minta Bukti
Panasnya perdebatan makin terasa setelah Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyebut biaya meloloskan pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp 550 juta per kontainer.
Ia juga menyebut ada pihak yang memfasilitasi masuknya balpres ke Indonesia. “Kami ini sebenarnya korban, Pak,” ungkapnya dalam rapat BAM DPR RI (19/11/2025).
Purbaya merespons keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan klaim harus dibuktikan sebelum menindak dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai.
“Orang bisa ngomong apa saja. Belum tentu betul. Harus diklarifikasi,” kata Purbaya.
Penindakan Masif: Ribuan Kasus dan Pemusnahan Bernilai Puluhan Miliar
Data DJBC menunjukkan, 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas ditindak sejak 2024 hingga Agustus 2025. Pada 2023, operasi gabungan Bea Cukai–Polri memusnahkan 7.363 balpres senilai Rp 80 miliar. Salah satu pemusnahan tahun 2024 bahkan bernilai hampir Rp 50 miliar.
Namun, jalur pemusnahan—melalui pembakaran atau penghancuran—memiliki konsekuensi biaya besar, mencapai belasan juta rupiah per kontainer.
Pemerintah Kaji Opsi Daur Ulang
Atas pertimbangan biaya dan keberlanjutan, Purbaya menyebut pemerintah sedang mengkaji opsi daur ulang pakaian bekas ilegal sebagai bahan baku industri. Kajian melibatkan Kemenkeu, Kemenperin, Kemenkop UMKM, dan Kemendag.
Namun, opsi ini memunculkan pertanyaan baru: apakah pemanfaatan ulang bisa menimbulkan celah bagi praktik impor “sampah” tekstil yang terus berulang?
Maman: Pedagang Harus Dibantu Beralih ke Produk Lokal
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurahman menegaskan bahwa penindakan tidak boleh menutup mata terhadap nasib pelaku usaha kecil. Pemerintah menyiapkan skema transisi yang memungkinkan pedagang thrifting beralih ke produk lokal.
Menurut Maman, sudah ada 1.300 merek lokal yang disiapkan untuk menggantikan peredaran produk thrifting—mulai dari pakaian, tas, hingga sepatu.
Larangan total tanpa solusi dianggap berisiko memukul pedagang kecil yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pasar pakaian bekas impor.***

























