Dedi Mulyadi: Dana APBD Jabar Rp4,1 Triliun di Deposito ‘Tidak Ada’! Hasil Klarifikasi ke Bank Sentral Sudah Jelas

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memastikan bahwa isu dana APBD Jabar sebesar Rp4,1 triliun yang mengendap dalam bentuk deposito di bank adalah tidak benar.

Kepastian ini didapatkan setelah keduanya melakukan klarifikasi langsung di Bank Indonesia (BI) atau Bank Sentral.

Dalam sebuah keterangan yang diposting di Tiktok Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kunjungan ke BI bertujuan untuk mendapatkan data rinci demi menjawab keraguan publik.

@dedimulyadiofficialTerang Benderang

♬ suara asli – KANG DEDI MULYADI – KANG DEDI MULYADI

“Bank Indonesia ini adalah Bank Sentral. Jadi jangan sampai ada pertanyaan, ‘Kang Dedi datangnya ke Bank Sentral, bukan ke Bank Indonesia,’ katanya gitu loh,” ujar Dedi Mulyadi membuka klarifikasi tersebut.

Fakta Data Keuangan: Uang Hanya Dalam Bentuk Giro

Setelah menerima penjelasan dari BI, Dedi Mulyadi menanyakan langsung kepada Sekda Jabar mengenai keberadaan dana Rp4,1 triliun yang diisukan di deposito.

“Jadi, ada enggak duit yang Rp4,1 triliun yang deposito?” tanya Dedi Mulyadi.

“Tidak ada, Pak,” jawab Sekda dengan tegas.

Dedi Mulyadi merinci bahwa data per 30 September menunjukkan adanya dana yang tersimpan di Kas Daerah Pemprov Jabar, namun seluruhnya dalam bentuk Giro sebesar Rp3,8 triliun.

Dana deposito yang ada adalah milik BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan berada di luar Kas Daerah Pemprov Jabar.

Dana Sudah Digunakan untuk Belanja Publik

Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa dana yang ada saat ini bukanlah uang yang diendapkan, melainkan kas yang berputar untuk membiayai kebutuhan mendesak dan belanja publik.

“Uang yang diendapkan itu tidak ada, Pak. Karena uang yang 3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, belanja bayar listrik, belanja bayar air, belanja para pegawai outsourcing,” jelasnya.

Ia pun menyimpulkan bahwa informasi mengenai saldo Kas Daerah sebesar Rp2,3 triliun, Rp2,4 triliun, atau Rp2,5 triliun yang muncul di berbagai laporan adalah data yang benar.

“Dan tidak ada pengendapan atau penyimpanan uang Pemerintah Provinsi disimpan di dana deposito untuk diambil bunganya, ya. Tidak ada, ya? Tidak ada. Awas ya, sudah, sudah lihat. Begitu, ya? Terima kasih,” tutup Dedi Mulyadi, mengakhiri polemik tersebut dengan bukti dari Bank Sentral.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK
Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Rest Area KM 166 Majalengka: Keamanan Pemudik Jadi Prioritas Utama
Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’
Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!
Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi
1.512 Unit Satuan Gizi di Jawa Kena Suspend, Insentif Jutaan Rupiah Disetop!
Anggap Permohonan Kabur, MK Tolak Gugatan Roy Suryo Terkait Pasal Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:06 WIB

Bukan Hanya DPR, Berikut Daftar Jabatan Tinggi Negara yang Hak Pensiunnya Terancam Dihapus MK

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:01 WIB

Tok! MK Nyatakan Uang Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional, Beri Waktu 2 Tahun untuk Hapus Aturan Lama

Senin, 16 Maret 2026 - 18:42 WIB

Ibunda Resbob Berharap Bisa Bertemu Langsung dengan Kang Dedi Mulyadi: ‘Anak Saya Khilaf’

Senin, 16 Maret 2026 - 17:45 WIB

Lacak DNA di Helm Tertinggal, Polisi Deteksi Jalur Pelarian Penyerang Andrie Yunus Hingga Bogor!

Senin, 16 Maret 2026 - 12:43 WIB

Gugatan Roy Suryo Kandas di MK, DPP Projo: Itu Strategi Hindari Konsekuensi Hukum, Bukan Uji Konstitusi

Berita Terbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kolom

Ketika THR Berubah Menjadi Jerat Korupsi

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:03 WIB