Bandung, Mevin.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang mengatur bahwa satu kelas di jenjang SMA dan SMK di daerah tertentu dapat diisi hingga maksimal 50 siswa.
Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencegah angka putus sekolah, terutama di wilayah yang jumlah sekolah negerinya masih terbatas.
“Aturan ini hanya untuk daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya sangat terbatas. Saya persilakan menerima maksimal 50 siswa per kelas,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dedi, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta atau menanggung biaya transportasi ke sekolah yang jauh.
Dedi menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku paling lama hingga Januari 2026, sembari menunggu pembangunan ruang kelas baru.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat penolakan dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat. Ketua Umum Forum, Ade D. Hendriana, menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan mengenai daya tampung ruang kelas, dan berpotensi mematikan sekolah swasta.
“Ini akan membenturkan sekolah negeri dan swasta serta menciptakan kesenjangan dalam dunia pendidikan,” kata Ade, Rabu (2/7/2025).
Forum tersebut telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan sejumlah pejabat lainnya untuk meminta pencabutan kebijakan tersebut.***