Dedi Mulyadi Izinkan Kelas Diisi 50 Siswa untuk Cegah Anak Putus Sekolah

- Redaksi

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bandung, Mevin.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang mengatur bahwa satu kelas di jenjang SMA dan SMK di daerah tertentu dapat diisi hingga maksimal 50 siswa.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mencegah angka putus sekolah, terutama di wilayah yang jumlah sekolah negerinya masih terbatas.

“Aturan ini hanya untuk daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya sangat terbatas. Saya persilakan menerima maksimal 50 siswa per kelas,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dedi, kebijakan ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta atau menanggung biaya transportasi ke sekolah yang jauh.

Dedi menegaskan kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku paling lama hingga Januari 2026, sembari menunggu pembangunan ruang kelas baru.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat penolakan dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat. Ketua Umum Forum, Ade D. Hendriana, menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan Kementerian Pendidikan mengenai daya tampung ruang kelas, dan berpotensi mematikan sekolah swasta.

“Ini akan membenturkan sekolah negeri dan swasta serta menciptakan kesenjangan dalam dunia pendidikan,” kata Ade, Rabu (2/7/2025).

Forum tersebut telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, dan sejumlah pejabat lainnya untuk meminta pencabutan kebijakan tersebut.***

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria
Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”
Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga
Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti
Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi
Fakta Baru Kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru, Istri Tiga Kali Minta Kamarnya Dicek
Ayah dan Anak Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Mulai 14 Juli, Jam Masuk SMA/SMK/SLB di Jabar Dimajukan ke 06.30 WIB, MPLS Libatkan TNI-Polri

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pemerintah Siap Ambil Alih Lahan Terlantar Lewat Mekanisme Reforma Agraria

Senin, 14 Juli 2025 - 19:26 WIB

Jokowi Tak Gentar Hadapi Tuduhan Ijazah Palsu: “Saya Tahu Ini Agenda Besar Politik”

Senin, 14 Juli 2025 - 09:51 WIB

Menteri ATR: 48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai oleh 60 Keluarga

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:45 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Temukan Warga Miskin Konsumsi Makanan dari Sampah di Sekitar TPA Sarimukti

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:41 WIB

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Dinilai Lampaui Kewenangan, Dituding Timbulkan Kebuntuan Konstitusi

Berita Terbaru