Soreang, Mevin.ID – Pendopo Kantor Kecamatan Soreang mendadak riuh pada Minggu malam (21/12/2025). Ratusan pengunjung dengan aneka atribut seni dan budaya Sunda berkumpul menjadi saksi sebuah gerakan moral bertajuk “Sasadu Ka Sadu”.
Acara ini bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan puncak dari rangkaian refleksi atas kerusakan alam yang terjadi di Kabupaten Bandung.
“Sasadu” yang berarti meminta maaf atau berpamitan, menjadi representasi penyesalan manusia atas kerusakan alam akibat kerakusan yang tak terkendali.
Gunung Sadu: Ruang Suci yang Terancam
Gunung Sadu bukan sekadar bukit biasa. Sebagai kawasan cagar budaya sejak 2012, gunung ini menyimpan fenomena geologi unik berupa batu anomali magnetik dan nilai spiritualitas yang tinggi. Secara filosofis (Sanskerta: Sadu berarti suci/damai), kawasan ini adalah tempat kontemplasi leluhur Sunda untuk menjaga keseimbangan batin.
Namun kini, kemurnian Gunung Sadu berada di bawah bayang-bayang kerusakan sistemik akibat penggalian tanah, batu, dan alih fungsi lahan perumahan.
Sentil WG Land dan Ketidakhadiran Negara
Ancaman bencana besar seperti yang terjadi di wilayah Sumatera kini menghantui Kabupaten Bandung akibat minimnya drainase dan masifnya alih fungsi lahan.
Salah satu yang disorot tajam adalah proyek Amerta Residence (WG Land) di depan kantor Pemkab Bandung yang merambah lahan sawah abadi.
“Pemerintah secara tidak langsung menyadari bahwa aturan (Perda) itu dibuat untuk dilanggar atau dikebiri demi kepentingan pemilik modal,” ujar Ali Wardhana Isha, Pengamat Kebijakan Publik dari The Ihakkie Filantropy School (TIFS).
Kekecewaan serupa diungkapkan Indra, tokoh pemuda setempat. Ia menegaskan bahwa rangkaian kegiatan ini adalah bukti bahwa masyarakat, seniman, dan aktivis tidak akan tinggal diam melihat keserakahan pengembang merusak alam Bandung.
Lima Poin Deklarasi Sadu
Sebagai bentuk perlawanan, Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB) menandatangani Deklarasi Sadu. Berikut adalah lima poin utama yang dinyatakan dalam bahasa Sunda dan Indonesia:
1. Membela Tanah Air dari Kerusakan Moral Manusia (Seja Ngajaga Jeung Ngariksa Lemah Cai Tina Karuksakan Adab Manusa).
2. Melestarikan Ajaran Adat Sunda dalam Lingkungan Hidup (Seja Ngamumule Ajaran Adat Jeung Budaya Sunda Dina Ngamumule Wewengkon Kahirupan).
3. Menyelaraskan Kebijakan Negara dengan Kaidah Alam (Seja Nyaluyukeun Kabijaksanaan Nagara Jeung Kaidah Alam).
4. Menyatakan Perang terhadap Pembangunan yang Merusak Keseimbangan (Nganyatakeun Perang Kana Rencana Pangwangunan Anu Bakal Ngaruksak Kasaimbangan Wewengkon Kahirupan).
5. Bekerjasama Menegakkan Hukum Alam dan Hukum Negara (Seja Rempug Jukung Sauyunan Dina Nanjerkeun Hukum Alam Jeung Hukum Nagara).
Deklarasi ini menjadi peringatan keras bagi para pengambil kebijakan di Kabupaten Bandung agar tidak menjadikan aturan hukum sebagai “macan ompong” saat berhadapan dengan investor.***
Penulis : Ali WI
Editor : Bar Bernad

























