Deklarasi “Sasadu Ka Sadu”: Perlawanan Seniman dan Aktivis Bandung terhadap Alih Fungsi Lahan

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soreang, Mevin.ID – Pendopo Kantor Kecamatan Soreang mendadak riuh pada Minggu malam (21/12/2025). Ratusan pengunjung dengan aneka atribut seni dan budaya Sunda berkumpul menjadi saksi sebuah gerakan moral bertajuk “Sasadu Ka Sadu”.

Acara ini bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan puncak dari rangkaian refleksi atas kerusakan alam yang terjadi di Kabupaten Bandung.

“Sasadu” yang berarti meminta maaf atau berpamitan, menjadi representasi penyesalan manusia atas kerusakan alam akibat kerakusan yang tak terkendali.

Gunung Sadu: Ruang Suci yang Terancam

Gunung Sadu bukan sekadar bukit biasa. Sebagai kawasan cagar budaya sejak 2012, gunung ini menyimpan fenomena geologi unik berupa batu anomali magnetik dan nilai spiritualitas yang tinggi. Secara filosofis (Sanskerta: Sadu berarti suci/damai), kawasan ini adalah tempat kontemplasi leluhur Sunda untuk menjaga keseimbangan batin.

Namun kini, kemurnian Gunung Sadu berada di bawah bayang-bayang kerusakan sistemik akibat penggalian tanah, batu, dan alih fungsi lahan perumahan.

Sentil WG Land dan Ketidakhadiran Negara

Ancaman bencana besar seperti yang terjadi di wilayah Sumatera kini menghantui Kabupaten Bandung akibat minimnya drainase dan masifnya alih fungsi lahan.

Salah satu yang disorot tajam adalah proyek Amerta Residence (WG Land) di depan kantor Pemkab Bandung yang merambah lahan sawah abadi.

“Pemerintah secara tidak langsung menyadari bahwa aturan (Perda) itu dibuat untuk dilanggar atau dikebiri demi kepentingan pemilik modal,” ujar Ali Wardhana Isha, Pengamat Kebijakan Publik dari The Ihakkie Filantropy School (TIFS).

Kekecewaan serupa diungkapkan Indra, tokoh pemuda setempat. Ia menegaskan bahwa rangkaian kegiatan ini adalah bukti bahwa masyarakat, seniman, dan aktivis tidak akan tinggal diam melihat keserakahan pengembang merusak alam Bandung.

Lima Poin Deklarasi Sadu

Sebagai bentuk perlawanan, Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung (AMKB) menandatangani Deklarasi Sadu. Berikut adalah lima poin utama yang dinyatakan dalam bahasa Sunda dan Indonesia:

1. Membela Tanah Air dari Kerusakan Moral Manusia (Seja Ngajaga Jeung Ngariksa Lemah Cai Tina Karuksakan Adab Manusa).

2. Melestarikan Ajaran Adat Sunda dalam Lingkungan Hidup (Seja Ngamumule Ajaran Adat Jeung Budaya Sunda Dina Ngamumule Wewengkon Kahirupan).

3. Menyelaraskan Kebijakan Negara dengan Kaidah Alam (Seja Nyaluyukeun Kabijaksanaan Nagara Jeung Kaidah Alam).

4. Menyatakan Perang terhadap Pembangunan yang Merusak Keseimbangan (Nganyatakeun Perang Kana Rencana Pangwangunan Anu Bakal Ngaruksak Kasaimbangan Wewengkon Kahirupan).

5. Bekerjasama Menegakkan Hukum Alam dan Hukum Negara (Seja Rempug Jukung Sauyunan Dina Nanjerkeun Hukum Alam Jeung Hukum Nagara).

Deklarasi ini menjadi peringatan keras bagi para pengambil kebijakan di Kabupaten Bandung agar tidak menjadikan aturan hukum sebagai “macan ompong” saat berhadapan dengan investor.***

Facebook Comments Box

Penulis : Ali WI

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan
Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan
Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya
Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1
Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”
“Pak Dedi, Pangalereskeun Jalan Abdi,” Isak Kecil dari Kegelapan Subuh di Pelosok Garut
Viral di Medsos, Kebun Ubi Cikoneng Cileunyi Mendadak Ramai Dikunjungi, Ekonomi Warga Menggeliat
Update Tragedi Gunung Pongkor: Evakuasi Penambang Terhambat Cuaca Ekstrem, Petugas Pastikan Kabar Ledakan Adalah Hoaks

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:11 WIB

Ironi Pelayan Publik, 5.268 ASN di Kabupaten Cirebon Menunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:33 WIB

Berakhir Damai, Belasan Siswa Pengeroyok Guru SMK di Jambi Hanya Dikenai Sanksi Pernyataan

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Petani Ujungjaya Sumedang Dapat Bantuan Pertanian Rp12,5 M, Ini Rinciannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:30 WIB

Kuatkan Pendidikan Agama, Pemkab Indramayu Hibahkan Tanah 1,2 Hektare untuk MAN 1

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:05 WIB

Sidak ke Kaki Gunung Ciremai, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Warning Perusak Lingkungan: “Saya Tidak Akan Diam!”

Berita Terbaru