Bekasi, Mevin.ID – Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada Selasa (25/3/2025) berakhir ricuh. Dalam kejadian ini, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas gedung.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Hatorangan Sianturi, enam dari delapan orang yang diamankan masih berstatus mahasiswa aktif, sementara dua lainnya merupakan alumni.
“Yang pasti dari delapan orang, enam orang mahasiswa dan dua orang sudah lulus,” ujar Binsar saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (26/3/2025).
Binsar menambahkan, lima dari delapan pedemo tersebut berasal dari Bekasi, sedangkan tiga lainnya dari luar kota. Massa aksi yang mengenakan pakaian serba hitam itu mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Bekasi Raya Melawan.
Massa Aksi Menyusup dan Melakukan Vandalisme
Massa aksi awalnya berusaha menerobos masuk ke dalam area Gedung DPRD Kota Bekasi sebelum akhirnya berhasil masuk ke ruang sidang paripurna.
“Mereka memaksa masuk atau menyusup ke kantor paripurna DPRD Kota Bekasi dengan tujuan menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI,” jelas Binsar.
Setelah berhasil masuk, sejumlah peserta aksi melakukan vandalisme dan merusak berbagai fasilitas di ruang sidang paripurna. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan barang bukti berupa fasilitas yang dirusak, termasuk sensor dan papan nama anggota dewan.
“Banyak barang-barang rusak,” kata Binsar.
Polisi Masih Selidiki Kasus Ini
Saat ini, delapan pedemo yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. Polisi tengah melakukan pemeriksaan dan menggelar perkara guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam aksi tersebut.
“Sementara sedang kami lakukan proses pemeriksaan. Yang pasti hari ini akan kami gelar perkara,” imbuh Binsar.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, mengungkapkan bahwa saat aksi berlangsung, tidak ada satu pun anggota DPRD yang berada di lokasi.
Massa aksi akhirnya meninggalkan gedung setelah menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang dinilai anarkistis, tanpa sempat bertemu dengan perwakilan DPRD Kota Bekasi.***
🚨🚨 TOLONG BANTUANNYA 🚨🚨
Per detik ini 26 Maret jam 17:56, Kawan Massa Aksi Bekasi masih di tahan di Polres Metro Bekasi sejak kemarin malam 25 Maret jam 19:00 karena dilaporkan DPRD Kota Bekasi.
Mari BERSAMA desak DPRD Kota Bekasi @mas_triadhianto dan Kapolres Metro Bekasi… pic.twitter.com/WEddBKSAzj
— Bareng Warga – #IndonesiaGelap (@barengwarga) March 26, 2025





















