Bekasi, Mevin.ID – Dua pekan menjelang masa berakhirnya masa jabatan Pj.Bupati Bekasi Dedy Supriyadi, dan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, para guru honorer melakukan aksi Demo.
Para guru honorer Kabupaten Bekasi ini tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), melakukan aksi demo memprotes kinerja panitia penerimaan di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Bekasi Kamis, 23 Januari 2025.
Para guru honorer ini mengancam akan menginap di Kantor Pemkab Bekasi jika tuntutannya tidak di penuhi.
Para pendemo menganggap rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tingkat Kabupaten Bekasi, karena diduga melakukan penyimpangan dari sistem yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Direktur Komite Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Sosial( NGO-KAMMPUS) Rahmatullah sebagai Penasehat FPHI dalam orasinya mengungkapkan bahwa yang kita hadapi saat ini sejak rekrutmen aparatur pemerintah menjadi ladang basah bagi para penguasa dzolim sejak tahun 2005
Permasalahannya antara lain, tenaga honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN puluhan ribu orang yang diangkat tanpa tes hanya seleksi administrasi, ini tidak sesuai dengan PP Nomor 48 tahun 2005.
Selanjutnya lahirnya SE Menpan nomor 5 tahun 2010 membuka ruang mafia dan sindikat untuk memalsukan document dan memundurkan masa kerja tenaga honorer yang ikut seleksi tes CPNS (CASN).
Rahmatullah mengatakan, saat dibuka PPPK tahap awal tahun 2019/2020, masa kerja untuk calon PPPK diberlakukan saat itu sesuai dengan masa kerja CPNS melalui jalur K-2 (Kategori 2), tetapi saat diverval saat itu banyak tenaga honorer yang tidak lolos berkas kategori 2 karena kurang masa kerja tetapi bisa diloloskan diseleksi PPPK, Masa kerja itu gagal total sebagai syarat.
Masalah yang muncul terjadi saat Seleksi Tes PPPK ditahun 2024, diantaranya pertama tim Verval Seleksi tes PPPK tidak professional, karena tenaga honorer yang sudah masuk dalam database BKN tidak diseleksi berdasarkan linieritas ijazah dan data di DAPODIK bagi GTK NON ASN.
Disinyalir untuk seleksi PPPK tahap 2 banyak para oknum kepala sekolah melakukan kecurangan untuk memundurkan masa kerja tenaga honorer agar bisa ikut tes PPPK yang akan dibuka tahap 2, dan masih banyak ketidak profesionalan dan kecurangan yang belum kami ungkap.
Sebagai konsekuensinya, jika Panitia seleksi tes PPPK tidak professional dan belum siap dengan perangkat system yang sesuai dan menjadi kesalahan, maka harus diberikan Sanksi. Maka sanksi yang paling tepat bukan pidana
“Tetapi sanksi moral berupa kebijakan dibukakan formasi baru sesuai data honorer yang masuk di database BKN dan sesuai dengan liniersasi Ijazah yang sinkron dengan DAPODIK bagi GTK NON ASN,” ungkap Rahmatullah. (*)
Penulis : Pratigto

























