Jakarta, Mevin.ID – Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri mengungkap lonjakan mencolok kasus anak yang terpapar paham radikal akibat rekrutmen kelompok teror melalui platform daring, termasuk game online.
Angkanya melonjak drastis: dari hanya 17 anak pada periode 2011–2017, kini mencapai sekitar 110 anak pada 2025.
Peningkatan itu disampaikan Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).
“Densus 88 melihat ada tren yang tidak biasa. Pada 2011–2017, hanya sekitar 17 anak yang kami amankan. Namun di 2025 jumlahnya mencapai kurang lebih 110 anak,” ujar Mayndra. “Ini menunjukkan bahwa proses rekrutmen melalui media daring berlangsung sangat masif.”
Menurut Mayndra, seluruh pola rekrutmen dilakukan secara online dan anonim. Anak-anak berusia 10–18 tahun itu tersebar di 23 provinsi, dengan konsentrasi terbesar di Jawa Barat dan DKI Jakarta.
“Total ada 23 provinsi. Tapi bukan berarti provinsi lain aman. Penyelidikan tetap berjalan,” ucapnya.
Mayndra merinci bahwa propaganda awal disebarkan lewat platform terbuka seperti Facebook, Instagram, hingga game online. Konten yang dibagikan biasanya berupa gambaran utopis yang mudah memancing rasa ingin tahu anak-anak. Setelah tertarik, mereka diarahkan masuk ke grup tertutup.
“Di ruang privat itulah proses indoktrinasi berlangsung,” jelasnya.
Densus 88 menyebut seluruh anak yang teridentifikasi sebagai korban ditangani bersama Kementerian PPPA, KPAI, Kemensos, dan berbagai lembaga terkait.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan bahwa kerentanan anak muncul dari banyak faktor sosial—mulai dari bullying, broken home, minim perhatian keluarga, pencarian jati diri, hingga literasi digital dan pemahaman agama yang lemah.
Di sisi lain, Densus juga mengamankan lima tersangka dewasa yang diduga menjadi pengendali komunikasi dan perekrut aktif di media sosial. Mereka adalah:
- FW alias YT (47) dari Medan
- LM (23) dari Banggai
- PP alias BMS (37) dari Sleman
- MSPO (18) dari Tegal
- JJS alias BS (19) dari Agam
Kelima orang ini diduga berperan merekrut dan memengaruhi anak-anak agar bergabung dengan jaringan terorisme dan bahkan mendorong mereka ke arah aksi teror.
Kasus ini kembali menegaskan satu hal: di era digital, ancaman radikalisasi tidak lagi bergerak di ruang gelap—ia menembus kamar-kamar anak lewat layar yang setiap hari mereka sentuh.***


























