Majalengka, Mevin.ID – Gelombang tekanan publik terkait kejelasan Dana Cadangan Investasi (DCI) Daerah akhirnya sampai di pintu DPRD. Setelah bertahun-tahun menjadi pertanyaan tanpa jawaban, Perda No. 5 Tahun 2014 akhirnya sepakat dicabut oleh Pansus II DPRD Majalengka.
Keputusan itu mencuat setelah audiensi yang berlangsung padat argumen antara DPRD, Aliansi BEM se-Majalengka, LSM, dan perwakilan Pemkab di ruang Bapemperda, Selasa (09/12/2025).
Suasananya tidak tegang, tapi juga tidak datar—lebih seperti forum yang sudah lama ditunggu publik untuk membuka tirai anggaran ratusan miliar tersebut.
Rp173,4 M yang Lama “Mengendap”
Dana DCI yang kini bernilai Rp173,4 miliar, awalnya dibentuk untuk mendukung pembangunan BIJB Kertajati. Namun setelah proyek berjalan dan fungsi dana tidak lagi relevan, publik menuntut kejelasan: akan dibawa ke mana uang sebesar itu?
Ketua Pansus II, Dasim Raden Pamungkas, memastikan jawaban itu kini mulai jelas.
“Pansus sudah sepakat mencabut Perda tahun 2014. Draft sudah beres, tinggal menunggu penjadwalan paripurna eksekutif–legislatif,” katanya.
Rencana Awal Direvisi Berkat Kontrol Publik
Menariknya, Pansus II sempat berencana memasukkan satu ayat tambahan soal mekanisme penggunaan dana setelah pencabutan. Namun, usai konsultasi ke Kemenkumham, opsi itu dibatalkan.
Aspek penggunaan dinyatakan harus dibuat melalui perda baru, bukan ditempelkan di perda pencabutan. Langkah ini dinilai lebih aman secara hukum dan membuka ruang pembahasan yang lebih transparan.
Dasim menegaskan, “Penggunaan dana akan dibahas dalam APBD Perubahan 2026, melalui RKPD Perubahan di bulan Juli. Selanjutnya dikaji Banggar dan TAPD.”
Audiensi Jadi Momentum
Audiensi yang menghadirkan mahasiswa dan LSM menjadi momentum penting. Mereka menyorot transparansi anggaran, memastikan tidak ada ruang abu-abu setelah dana kembali ke kas daerah.
Perwakilan eksekutif—Kabag Ekbang, Kabag Hukum, dan BKAD—hadir menjelaskan skema perencanaan, sehingga pertemuan menghasilkan kesepahaman bersama:
- perda pencabutan dipercepat,
- penggunaan dana diatur dengan perda khusus,
- seluruh proses wajib bisa dipantau publik.
Sejak 2014, dana DCI lebih sering disebut ketimbang dijelaskan. Kini, dengan tekanan publik yang semakin kuat, DPRD Majalengka mengambil langkah korektif.
Perda dicabut, regulasi ditata ulang, dan diskusi yang semula tertutup kini bergerak menuju ruang terang.
Di Majalengka, apa yang dulu hanya angka besar di lembar APBD, kini berubah menjadi ruang partisipasi publik yang nyata.***
Penulis : Ahmad Hudri Harisman
Editor : Salman Faqih


























