Jakarta, Mevin.ID – Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3). Insiden ini dinilai sebagai bentuk teror yang mengancam kemerdekaan pers dan harus ditindak tegas agar tidak terulang di masa depan.
“Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang,” tegas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Ninik menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dijamin sebagai hak asasi manusia sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers menyayangkan insiden teror tersebut dan menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis atau media massa tidak dapat dibenarkan.
Mekanisme Hukum dan Etika Pers
Ninik menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Teror dan intimidasi bukanlah cara yang tepat untuk menyampaikan keberatan,” ujarnya.
Dewan Pers juga menganjurkan Tempo untuk melaporkan insiden ini kepada aparat keamanan dan penegak hukum. “Pada pukul 10.00 WIB tadi, Komite Keselamatan Jurnalis dan Tempo telah melakukan pelaporan resmi ke Polri,” kata Ninik.
Imbauan kepada Publik dan Jurnalis
Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan kemerdekaan pers dalam menyampaikan keberatan atas pemberitaan. Di sisi lain, jurnalis dan media massa diharapkan tetap bekerja secara profesional dan tidak takut terhadap ancaman.
“Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan masukan kepada pembuat kebijakan, agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” tegas Ninik.
Latar Belakang Insiden
Insiden pengiriman kepala babi ke kantor Tempo terjadi pada Kamis (20/3) dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk teror yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis tetapi juga kebebasan pers secara umum.
Dewan Pers menegaskan komitmennya untuk melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum,” pungkas Ninik.***





















