Jakarta, Mevin.ID – Sorotan publik terhadap dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB memasuki babak sensitif. Bukan hanya karena nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp222 miliar, tetapi karena kasus ini bersinggungan dengan keluarga tokoh politik nasional, Ridwan Kamil, serta dinamika rumah tangganya yang sedang berproses di pengadilan agama.
KPK menyatakan peluang memanggil Atalia Praratya, anggota DPR sekaligus istri RK, terbuka sepanjang penyidik membutuhkan keterangannya. Pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu 17 Desember, mengisyaratkan bahwa penyidikan tak berhenti pada struktur birokrasi Bank BJB saja, melainkan juga menelusuri aliran dana non-budgeter dan relasi personal di sekitar RK sebagai saksi.
Publik mencatat bahwa sebelumnya KPK telah memanggil dan memeriksa RK pada awal Desember. Pemeriksaan tersebut menelusuri transaksi keuangan, aset yang tercatat dan tidak tercatat dalam laporan kekayaan penyelenggara negara, serta dugaan aliran dana nonbujeter dari BJB periode 2021-2023.
RK membantah terlibat dan menyatakan tidak mengetahui praktik korporasi terkait dana iklan BJB, sebab hal itu berada pada teknis BUMD.
Sementara proses hukum berjalan, ruang publik dihadapkan pada situasi kompleks: Atalia menggugat cerai RK ke Pengadilan Agama Bandung. Proses perceraian pasangan politisi ini beririsan secara temporal dengan pendalaman dugaan korupsi BJB.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan etis: bagaimana batas antara persoalan privat dan tanggung jawab publik ketika keduanya saling bersinggungan?
Kasus BJB memperlihatkan betapa kerangka akuntabilitas pejabat publik tidak hanya menyangkut individu, melainkan lingkungan di sekitarnya. Ketika penyidikan menyentuh lingkar keluarga, tugas lembaga penegak hukum diuji agar transparansi tak merambah area sensasionalisasi privat.
KPK menegaskan penyidikan berjalan berdasarkan kebutuhan pembuktian. Jika dibutuhkan, Atalia dapat dipanggil sebagai saksi. Jika tidak, privasinya tetap dihormati.
Pada akhirnya, publik mungkin menunggu bukan hanya siapa yang bersalah, melainkan sejauh mana negara mampu menegakkan etika jabatan di tengah pusaran emosi, politik, dan kehidupan rumah tangga.***


























