Dibalik Dana Rp6 Juta per Hari: BGN Tegaskan Mitra Dilarang Ambil Margin dari Porsi Makanan

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang

i

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang

JAKARTA, Mevin.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya blak-blakan mengenai nilai fantastis Rp6.000.000 per hari yang diberikan kepada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Angka Rp6 juta per hari ini menjadi “napas” operasional bagi sekitar 24.000 dapur di seluruh Indonesia untuk memastikan 82,9 juta anak bangsa mendapatkan asupan gizi standar nasional.

Bukan Margin Makanan, Tapi “Sewa Kesiagaan”

Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa Rp6 juta tersebut bukanlah keuntungan yang diambil dari porsi makanan anak-anak. Dana tersebut adalah Insentif Fasilitas SPPG atau pembayaran ketersediaan (availability payment).

“Angka Rp6 juta per hari itu dialokasikan dari komponen Rp2.000 per porsi, dengan asumsi setiap SPPG melayani 3.000 penerima manfaat,” jelas Nanik dalam keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).

Dana ini digunakan mitra untuk membiayai infrastruktur pendukung yang tidak murah, antara lain:

  • Sewa Lahan & Gedung: Mencakup dapur utama, empat gudang penyimpanan, hingga mes karyawan.
  • Alat Masak Modern: Sewa mesin steam rice, chiller, freezer, hingga sistem filterisasi air bersih.
  • Instalasi Limbah: Pembangunan IPAL untuk menjaga sanitasi lingkungan sekitar dapur.

Rincian Biaya per Porsi: Bahan Baku Tetap Prioritas

Untuk meluruskan anggapan bahwa anggaran Rp15.000 habis untuk modal bangunan, BGN merinci pemakaian dana per porsi sebagai berikut:

Komponen Anggaran

Balita – SD Kelas 3

SD Kelas 4 – Ibu Menyusui

Bahan Baku Makanan

Rp8.000

Rp10.000

Operasional (Listrik/Gaji/BBM)

Rp3.000

Rp3.000

Insentif Fasilitas (Sewa Alat/Gedung)

Rp2.000

Rp2.000

Total Pagu

Rp13.000

Rp15.000

Kenapa Harus Rp6 Juta Per Hari?

BGN menjelaskan bahwa nilai Rp6 juta per hari (atau sekitar Rp1,8 miliar per tahun) merupakan angka maksimal pendapatan kotor mitra.

Mengingat investasi awal pembangunan satu dapur standar Juknis 401.1 bisa mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, mitra diprediksi baru bisa balik modal (BEP) setelah 2 hingga 2,5 tahun.

“Negara membayar retensi kesiapan gedung dan alat. Jika terjadi kerusakan alat seperti CCTV atau AC, itu tanggung jawab mitra. Bahkan jika ada insiden keracunan, dapur bisa ditutup permanen dan risiko investasi sepenuhnya ditanggung mitra,” tambah pihak BGN.

Sistem “At-Cost” untuk Bahan Baku

Berbeda dengan insentif fasilitas Rp6 juta yang menjadi hak mitra, dana untuk belanja bahan baku dikelola secara ketat melalui Virtual Account (VA).

Uang belanja bahan makanan tidak masuk ke rekening pribadi dan harus dicairkan dengan bukti pembelian riil. Jika ada sisa saldo belanja, uang tersebut wajib kembali ke kas negara.

“Konsep mengambil margin dari porsi makanan sudah ditutup total. Hak mitra hanyalah insentif fasilitas Rp6 juta per hari tersebut,” pungkas Nanik.***

Facebook Comments Box

Editor : Bar Bernad

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadhan untuk ‘Ijon’ Proyek
Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan
Jaksa Penuntut Mati ABK di Kasus Sabu 2 ton, Minta Maaf ke DPR: Ketimpangan Tuntutan Dipertanyakan 
Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK
Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan
Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret
Kejati Jabar Periksa 5 Pegawai Baznas Terkait Dugaan Korupsi Rp13 Miliar, Whistleblower Minta KDM Turun Tangan
Sebut Tragedi Bantargebang Kegagalan Sistemik, Menteri LH Hanif Faisol Siapkan Langkah Hukum Tegas

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:56 WIB

KPK Ungkap Bupati Rejang Lebong Terima Suap Rp980 Juta Selama Ramadhan untuk ‘Ijon’ Proyek

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:33 WIB

Resmi, KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Tersangka Suap Proyek, Ini Daftar 5 Orang yang Ditahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:48 WIB

Pukul Kepala Anak Kandung sampai Bocor, MA dan KY Pecat Hakim AJK

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:14 WIB

Tensi Tinggi Moskow-Tel Aviv: Militer Israel Hantam Aset Kebudayaan Rusia di Lebanon Selatan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:15 WIB

Mudik Lebaran 2026: Catat Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Mulai 13 hingga 29 Maret

Berita Terbaru