Diduga Ada Pemaksaan dan Pungli Terhadap PPPK di Bekasi, FPHI Desak Pemerintah Bertindak

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, Mevin.ID – Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Koordinator Daerah Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan praktik pemaksaan keanggotaan organisasi profesi serta pungutan liar (pungli) terhadap para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Ketua FPHI Kabupaten Bekasi, M. Unin Saputra, menyampaikan bahwa sejak Jumat (13/6/2025), sejumlah pegawai PPPK mengeluhkan tekanan untuk bergabung dengan organisasi PGRI. Ironisnya, formulir keanggotaan tidak hanya disodorkan kepada guru, tetapi juga kepada tenaga kependidikan non-guru.

“Ini seolah mengejar target karena ada potensi uang yang menggiurkan. Bahkan ada tenaga kependidikan yang sudah langsung dipotong gajinya tanpa tahu untuk apa,” kata Unin dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, ia menuding Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi turut terlibat dalam pemotongan sepihak, yang seharusnya bersifat sukarela sesuai amanat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Apa yang terjadi ini melanggar prinsip dasar demokrasi dan hak konstitusional setiap individu,” tegasnya.

Pungli Sertifikasi dan TPP Juga Terjadi

Selain dugaan pemaksaan keanggotaan, FPHI juga menyoroti praktik pungutan liar yang membebani PPPK baru, terutama saat pencairan sertifikasi guru dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Berdasarkan temuan FPHI, pungli terjadi di 23 kecamatan pada jenjang sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Bekasi. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga Rp250.000 per tiga bulan, seiring pencairan dana sertifikasi.

“Lebih miris lagi, potongan juga terjadi pada dana Jastek (Jasa Tenaga Kerja) yang seharusnya diterima utuh oleh tenaga pendidik dan kependidikan, dengan nominal sekitar Rp10.000 per bulan per orang,” papar Unin.

Pungutan serupa juga menyasar penerima TPP, dengan besaran berkisar Rp10.000 hingga Rp50.000 per bulan.

Desakan untuk Pemerintah Bertindak

FPHI mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera menghentikan praktik-praktik tidak transparan ini. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi praktik bersindikat.

“Kalau praktik ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah normalisasi pemalakan berkedok administrasi. Ini harus dihentikan sebelum jadi budaya,” tutup Unin.***

Penulis : Fathur Rachman

Editor : Pratigto

Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Taman Ciketing Udik 4, Target Bangun 56 Taman per Tahun
Kajati Jabar Apresiasi Kinerja Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf yang Akan Dipromosikan ke Kejagung RI
Farhan Tolak Pembongkaran Teras Cihampelas: Risiko Hukumnya Terlalu Tinggi
Disdik Kota Bekasi Klarifikasi Video Siswi SD Gagal Masuk SMP Negeri karena Alamat Domisili
Korban PHK Kini Menjadi Pengusaha Interior Mobil Untung Sunjaya’ Kini Layani Konsumen Dengan Service Prima
Insan Pers Bekasi Raya Tegaskan Marwah Media dalam Dialog Pers
Pengelolaan Uang Kompensasi TPA Burangkeng Rawan Disalahgunakan, Warga Minta Audit
Keimita, Anak Pemulung Bantar Gebang yang Gagal Masuk SMP Negeri: “Kalau Tidak Diterima, Saya Rela Berhenti Sekolah”

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:52 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Taman Ciketing Udik 4, Target Bangun 56 Taman per Tahun

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:59 WIB

Kajati Jabar Apresiasi Kinerja Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf yang Akan Dipromosikan ke Kejagung RI

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:08 WIB

Farhan Tolak Pembongkaran Teras Cihampelas: Risiko Hukumnya Terlalu Tinggi

Senin, 7 Juli 2025 - 08:30 WIB

Disdik Kota Bekasi Klarifikasi Video Siswi SD Gagal Masuk SMP Negeri karena Alamat Domisili

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:44 WIB

Korban PHK Kini Menjadi Pengusaha Interior Mobil Untung Sunjaya’ Kini Layani Konsumen Dengan Service Prima

Berita Terbaru