Majalengka, Mevin.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka mengangkat 3.492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 26 November 2025.
Mereka berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. Penandatanganan perjanjian kerja sudah dilakukan, sementara pencairan gaji pertama dijadwalkan Januari 2026.
Namun di tengah proses tersebut, muncul keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan yang mengaku diminta pungutan sebesar Rp50.000. Uang itu disebut dikumpulkan untuk membeli cendera mata bagi jajaran pimpinan RSUD Cideres.
“Pungutan tersebut dikoordinir oleh seseorang. Jika sudah terkumpul, rencananya akan dibelikan cendera mata untuk para petinggi RSUD,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak manajemen RSUD Cideres menegaskan tidak mengetahui adanya pengumpulan uang tersebut. Kepala Sub Bagian Hukum, Kemitraan, dan Pemasaran, Pujiarto S.Kep., Ners., MH, menyatakan rumah sakit tidak pernah menginstruksikan pungutan apa pun.
“Kalau pun benar ada, itu bukan termasuk pungli. Menurut saya wajar jika ada inisiatif patungan sebagai ungkapan syukur karena sudah lulus menjadi P3K paruh waktu,” kata Pujiarto.
Hingga kini belum ada klarifikasi lanjutan mengenai siapa koordinator pungutan tersebut serta bagaimana mekanisme pengumpulannya.
Pihak rumah sakit menyatakan siap menelusuri informasi tersebut apabila laporan resmi masuk.***
Penulis : Salman Faqih
Editor : Bar Bernad


























