Bandung, Mevin.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat mulai menyelidiki laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YouTuber Resbob atau Adimas Firdaus. Unggahan video di kanal YouTube miliknya dinilai mengandung penghinaan terhadap masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Bobotoh), hingga memicu kemarahan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan analisis awal terhadap akun yang digunakan terlapor dan memulai proses penyelidikan.
“Kami sudah melakukan profiling terhadap akun pelaku dugaan hate speech kepada Viking dan warga Jawa Barat, serta telah memulai penyelidikan,” kata Hendra di Bandung, Jumat.
Kasus ini mencuat setelah potongan siaran Resbob beredar luas di media sosial. Dalam tayangan tersebut, ia melontarkan pernyataan bernada penghinaan yang dianggap merendahkan identitas kultural Sunda dan basis pendukung Persib. Reaksi publik pun meluas, terutama dari komunitas Bobotoh dan masyarakat Jawa Barat.
Menurut Hendra, kepolisian masih melengkapi tahapan administrasi hukum, termasuk penerimaan laporan polisi secara resmi untuk memperkuat keterangan saksi dan korban.
“Laporan polisi dibutuhkan untuk menguatkan proses hukum serta keterangan dari pihak-pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Respons Pemprov Jabar: Bukan Sekadar Konten, Ini Soal Martabat
Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan, yang menilai ujaran bernada kebencian berbasis identitas suku tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dikemas sebagai konten hiburan atau opini personal.
“Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Ini sudah masuk ranah SARA dan berpotensi memecah belah bangsa,” tegas Erwan.
Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar kasus serupa tidak terulang. Namun, Erwan juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mengeneralisasi kesalahan satu individu kepada kelompok atau suku tertentu.
“Jangan dendam kepada sukunya. Fokus pada oknumnya. Tidak semua sama,” katanya.
Ruang Digital dan Batas Kebebasan
Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas. Kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan dalih untuk merendahkan martabat kelompok lain, apalagi menyentuh identitas suku dan komunitas.
Polda Jabar menyatakan masih terus mendalami keterangan dari berbagai pihak terkait sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Penegakan hukum, menurut Erwan, penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kohesi sosial.
“Kita harus saling menghormati sebagai sesama warga NKRI,” ujarnya.***


























