Bekasi, Mevin.ID — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencopot seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Pondok Gede atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana BOS. SM kini tidak lagi menjabat kepala sekolah dan hanya bertugas sebagai guru biasa.
Pencopotan ini menyusul aduan sejumlah wali murid yang mendatangi kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (21/7/2025). Mereka mengungkapkan bahwa SM melakukan pungli dengan modus permintaan uang untuk sampul rapor dan penandatanganan ijazah sebesar Rp 15.000 per anak.
“Kalau mau minta tanda tangan ijazah ke beliau itu ada uangnya. Katanya untuk uang capek,” kata seorang wali murid, Shinta, dikutip dari Wartakotalive.com.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS hingga Intimidasi
Selain pungli, wali murid juga menuding SM melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta intimidasi terhadap guru. Mereka menyebut perlengkapan kelas kerap harus dibeli sendiri, meskipun seharusnya ditanggung dana BOS.
“Niat kami menemui Wali Kota sebenarnya untuk menyerahkan bukti dugaan pelanggaran langsung, mulai dari pungli, penyelewengan dana BOS, hingga penistaan agama,” kata Shinta.
Dijadikan Guru Biasa, Posisi Kepsek Diisi Plt
Wali Kota Tri Adhianto membenarkan pencopotan SM. Untuk sementara, posisi kepala sekolah akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang segera ditunjuk melalui surat keputusan dari BKPSDM.
“Kepala sekolahnya sudah kami nonjobkan, sudah tidak memegang jabatan. Saya sudah minta BKPSDM segera keluarkan SK plt,” ujar Tri, Rabu (23/7/2025).
Tri juga memastikan bahwa kinerja SM sebagai guru tetap akan diawasi ketat dan dievaluasi secara berjenjang oleh Disdik dan BKPSDM.***
Penulis : Fathur Rachman
Editor : Pratigto





















