Diduga Langgar Alih Fungsi Lahan, Ini Empat Tempat Wisata yang Disegel

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di tempat wisata Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di tempat wisata Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3/2025)

Bogor, Mevin.ID – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi tak kuasa menahan emosi saat menyaksikan langsung alih fungsi lahan secara serampangan di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis (28/9).

Ia mempertanyakan pihak yang memberikan izin dan menyarankan agar izin tersebut dicabut jika melanggar regulasi.

“Ini yang berikan izinnya siapa? Dari sisi aspek regulasi, bisa direkomendasikan untuk dicabut,” ujar Dedi Mulyadi saat berbincang dengan petugas Kementerian Lingkungan Hidup (LH) di Eiger Adventure Land, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Dari lokasi tersebut, Dedi tercengang melihat bangunan yang sedang dibangun di area Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP). Bangunan itu rencananya akan terhubung dengan Eiger Adventure Land melalui jembatan gantung. Eiger Adventure Land sendiri merupakan salah satu dari empat tempat wisata di Puncak yang disegel karena diduga melanggar aturan alih fungsi lahan.

Empat Tempat Wisata Disegel

Penindakan ini dilakukan bersama Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto. Keempat tempat wisata yang disegel adalah:

  1. Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat
  2. Hibisc Fantasy
  3. Bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas
  4. Eiger Adventure Land

Zulkifli Hasan menjelaskan, penyegelan dilakukan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat dan dampak banjir yang terjadi akibat pelanggaran tersebut. “Dalam rangka menegakkan aturan hukum, kami bertindak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa penindakan ini mungkin akan diperluas. “Empat tempat hari ini, besok mungkin bertambah lagi,” ujar Zulkifli.

Indikasi Pelanggaran Pidana

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, terdapat indikasi pelanggaran pidana dalam pembangunan keempat tempat wisata tersebut. “Indikasi pidananya sudah ada. Kami akan menindaklanjuti dengan tahapan penyidikan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan tersebut diduga berkontribusi terhadap banjir yang menyebabkan kerugian material besar dan satu korban jiwa. Hanif menegaskan, pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Hibisc Fantasy Akan Dibongkar

Gubernur Dedi Mulyadi memastikan bahwa Hibisc Fantasy Puncak sedang dalam proses pembongkkaran pada hari yang sama.

Langkah ini diambil sebagai upaya tegas pemerintah untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.

Penyegelan dan penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serupa.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan demi menjaga kelestarian kawasan Puncak sebagai destinasi wisata berkelanjutan.***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel mevin.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini
Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!
Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.
Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco
Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk Saat Siswa Santap Makan Bergizi Gratis
Kemenkes Kerahkan 119 Relawan TCK Batch II ke Wilayah Pasca Bencana Aceh Tamiang 
Sudah Dicekal, KPK Dalami Peran Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:34 WIB

Rekrutmen Kemenkes Program Penguatan Sistem Rujukan Nasional, Link Pendaftarannya di Sini

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:01 WIB

Prabowo Ingatkan Pemimpin: Komandan ‘Maling’ Akan Dijuluki ‘Kapal Keruk’ Seumur Hidup!

Senin, 12 Januari 2026 - 23:21 WIB

Prabowo Akhirnya ke IKN! Momen Perdana Presiden Menginap di Ibu Kota Baru.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:31 WIB

Kajati Dr Hermon Dekristo Lantik Tiga Kajari di Wilayah Jabar, Begini Pesannya

Senin, 12 Januari 2026 - 19:30 WIB

Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar, Tuding Investigasi Kasus Chromebook Ngaco

Berita Terbaru